Di Pleidoi Riva Siahaan Ungkap Peristiwa Penggeledahan Tinggalkan Dampak Psikologis untuk Keluarganya
Wakil Menteri ESDM Yuliot melakukan penandatanganan prasasti didampingi Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah serta Komite BPH Migas melakukan pemotongan pita sebagai tanda Peresmian 14 Penyalur BBM Satu Harga Klaster Maluku dan Papua diselenggarakan di Halaman Kantor Fuel Terminal Ternate, Maluku Utara, Rabu (30/10/2024)/Dok. Pertamina
Dalam agenda pembacaan nota pembelaan, Riva Siahaan, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) mengungkap traumanya ketika menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung. Trauma itu berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumahnya pada Desember 2024.
Dalam pledoinya, mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga ini bercerita, rumahnya bersama Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga) digeledah penyidik Kejagung dan aparat TNI pada pukul 03.30 dini hari.
Ditambah pula, lanjut Riva, penggeledahan tersebut dilakukan ketika keluarganya masih berada di rumah dan dalam kondisi beristirahat. “Peristiwa itu membekas dalam ingatan saya,” tutur Riva ketika membacakan pleidoinya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 19 Februari lalu.
Dalam penggeledahan itu, kata Riva, penyidik bersama aparat TNI tidak menemukan barang bukti apa pun. Kendati begitu, peristiwa tersebut justru meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi istri, anak-anak, dan keluarganya.
“(Penggeledahan tersebut) suasana saat itu sebagai momen yang sangat berat, terutama bagi anak-anak saya yang harus menyaksikan langsung proses tersebut,” tambah Riva.
Bahkan setelah peristiwa itu, kata Riva, pihaknya tetap bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Juga tetap menjalankan tugas-tugasnya menjadi tanggung jawabnya di Pertamina Patra Niaga, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Masih dalam pleidoinya itu, Riva tidak menolak proses hukum yang berjalan. Namun, ia berharap pengalaman tersebut dapat dipahami dalam konteks kemanusiaan, terutama terkait dampaknya terhadap keluarga.
“Saya menegaskan salah satu beban terberat yang saya rasakan bukan hanya proses hukumnya itu, melainkan juga beban psikologis yang harus ditanggung orang-orang terdekat saya,” tandas Riva.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut eks Dirut Pertamina Patra Niaga itu dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Februari lalu.
Selain Riva, 2 terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 5 miliar subsidair 7 tahun penjara.