
Harga Beras di Pasar Naik Terus, Pemerintah Belum Ubah Kebijakan Harga Eceran Tertinggi

Ilustrasi Beras/KBI
Meski harga beras saat ini terus melonjak naik di pasar, Pemerintah belum akan mengubah kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, baik beras kualitas medium maupun premium.
Pemerintah menilai kenaikan harga beras yang terjadi saat ini sebagai ‘suatu anomali’ tidak mencerminkan kondisi penawaran dan permintaan di pasar.
Rachmi Widiriani, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan (Rapim), Senin, 4 Maret 2024, tidak perubahan HET beras.
Dalam Rapim, kata Rachmi, Presiden Joko Widodo “sudah menetapkan bahwa HET tidak dinaikkan.”
“Karena situasinya sedang anomali. Jadi, nanti kalau dinaikkan malah naik terus, tidak bisa turun. Jadi, HET ini tidak ada perubahan,” ujar Rachmi dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang mengangkat topik ” Persiapan Ramadan, Kondisi Harga Bahan Pokok”, Senin, 4 Maret.
HET ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional sesui Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Pada kesempatan yang sama, Isy Karim, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan, dalam menaikkan HET beras memang banyak hal yang mesti dipertimbangkan, terutama terkait inflasi.
“Karena andil beras terhadap inflasi cukup tingggi. Ini yang perlu kita hitung kembali kalau pilihannya nanti menaikkan HET. Tetapi sejauh ini, sebagaimana arahan Pak Presiden tidak untuk menaikkan HET,”ujar Isy.
Isy juga melihat bahwa kenaikan harga beras saat ini adalah suatu anomali, yang diharapkan akan normal kembali saat memasuki masa panen nanti.
Berapa HET saat ini?
Dalam catatan Theiconomics.com, HET beras terakhir ditetapkan setahun yang lalu, tepatnya 15 Maret 2023.
Saat itu, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan kenaikkan harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras.
Pengumuman kenaikan HPP dan HET saat itu disampaikan Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi di Istana Negara, Rabu (15/3), setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Untuk HPP, yaitu acuan harga untuk Perum Bulog dalam pengadaan cadangan beras pemerintah, ditetapkan sebagai berikut:
- Gabah Kering Panen di tingkat Petani: Rp5.000/kg
- Gabah Kering Panen di tingkat penggilingan: Rp5.100/kg
- Gabah Kering Giling di penggilingan :Rp6.200/kg
- Gabah Kering Giling di Gudang Perum Bulog: Rp6.300/kg
- Beras di Gudang Perum Bulog:Rp9.950/kg
Sementara itu, harga eceran tertinggi atau HET beras ditetapkan berdasarkan zonasi. Zona I terdiri atas Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi.
Zona II adalah Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan. Sementara zona III adalah Maluku dan Papua.
Untuk HET beras medium di zona I naik menjadi Rp10.900/kg, zona II sebesar Rp11.500/kg dan zona III sebesar Rp11.800/kg.
Sementara untuk HET beras premium, di zona I sebesar Rp13.900/kg, zona II sebesar Rp 14.400/kg dan zona III sebesar Rp 14.800/kg.