Indosurya Life Berubah Nama, OJK Perintahkan Henry Surya Bayar Kewajiban ke Pemegang Polis Senilai Rp566 Miliar

1
375

PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau Indosurya Life telah berubah nama menjadi Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengatakan OJK memberikan perhatian khusus terhadap Indosurya Life.

“Kita sudah mengkaji lebih lanjut apakah perusahaan ini bisa hidup kembali, bisa tumbuh lagi. Itu dalam penanganan kita dan kita dalam waktu dekat akan memberikan sikap yang tegas mengenai keberlanjutan daripada Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (30/10).

Perubahan nama Indosurya Life ini dilakukan di tengan berbagai masalah yang melanda Perusahaan ini. Indosurya Life mengalami gagal bayar kepada para pemegang polisnya.

Ogi mengatakan Indosurya Life telah mengajukan rencana penyehatan keuangan ke OJK. Dalam penyehatan ini, skema yang diajukan pihak Indosurya Life adalah policyholders bail out (PBO) dimana pemegang polis  membeli seluruh saham Indosurya Life dari pemilik.

Baca Juga :   OJK Siap Cabut Izin Fintech P2P Lending Apabila Terbukti Langgar Aturan

Namun, skema ini gagal dilaksankan karena pemilik Indosurya yaitu Henry Surya terlibat kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry telah divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, tambah Ogi, OJK kemudian berkomunikasi dengan para pemegang polis terutama para pemegang polis besar yang ingin mengambil alih Indosurya Life. Berdasarkan komunikasi dengan para pemegang polis tersebut, OJK mendapat konfirmasi bahwa skema PBO tidak dapat dilanjutkan.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pemegang saham pengendali saudara Henry Surya untuk bisa memenuhi kewajiban ke pemegang polis,” ujar Ogi.

Namun, hingga batas yang ditentukan OJK, Henry Surya tak memenuhi kewajbannya kepada para pemegang polis. Karena itu, tambah dia, para pemegang polis memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengambil tindakan yang tegas.

“Oleh karena itu kami OJK pada tanggal 13 Oktober 2023 yang lalu, telah mengeluarkan surat  perintah tertulis kepada saudara Henry Surya untuk bisa menyelesaikan kewajiban klaim pemegang polis,” ujar Ogi.

OJK memberikan waktu kepada Henry Surya selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang polis atau hingga 13 Januari 2024.

Baca Juga :   Perkuat Pengawasan Perbankan OJK Siap Dukung Versi Baru Basel Core Principles

“Nilai klaimnya itu kurang lebih Rp566 miliar.  Nah itu yang sedang kita tunggu,” ujar Ogi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

1 comment

Leave a reply

Iconomics