Iuran Program Penjamin Polis; Asuransi Sehat Tak Ingin Menanggung Beban Perusahaan Berisiko Tinggi
Dari kiri ke kanan: Achmad Sudiyar Dalimunthe, Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia; Dr. Oce Madril, S.H., M.A., akademisi Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM); Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS); dan Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H., akademisi Universitas Indonesia (UI), menyampaikan pandangannya dalam RDPU dengan Panja RUU P2SK, Kamis (12/2). Foto: YouTube
Pelaku industri asuransi mendorong penerapan skema iuran penjaminan polis berbasis risiko, bukan seragam atau flat, dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang saat ini masih dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja pada Kamis (12/2), Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia, Achmad Sudiyar Dalimunthe, menyampaikan bahwa tujuan utama pembentukan skema perlindungan polis adalah mencegah terjadinya panic reaction di masyarakat yang dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan publik. Selain itu, skema ini dirancang untuk melindungi pemegang polis kecil serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, sangat penting memastikan skema perlindungan polis disusun secara proporsional dan transparan, tidak menimbulkan distorsi kompetisi, serta mampu menghindari moral hazard.
“Hal ini penting karena ada banyak industri nanti akan menjadi anggota atau mengiur terkait dengan program ini, sehingga tidak terjadi bahwa iuran nanti akan dikumpulkan dari perusahaan yang sehat, tetapi tidak proporsional dan kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan yang sakit dalam rangka untuk menjalankan kewajibannya kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain Achmad Sudiyar Dalimunthe, dalam RDPU ini, Panja juga mengundang Dr. Oce Madril, S.H., M.A., akademisi Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H., akademisi Universitas Indonesia (UI) dan Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., M.H., akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS).
Terkait skema iuran, Achmad menjelaskan terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan, yaitu skema premi flat dan skema premi berbasis risiko yang lebih terjangkau. Apabila skema premi diterapkan secara flat dan seragam, perusahaan asuransi yang sehat berpotensi mensubsidi perusahaan dengan tingkat risiko lebih tinggi. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan.
Selain itu, skema premi flat juga tidak memberikan insentif bagi perusahaan yang telah menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Perusahaan yang dikelola secara sehat tetap diwajibkan membayar iuran dengan besaran yang sama seperti perusahaan yang berisiko tinggi atau tidak sehat.
Karena itu, pendekatan yang dinilai lebih adil adalah penerapan skema premi berbasis risiko (risk-based premium). Pendekatan ini diyakini lebih efektif dalam menjaga keseimbangan sistem, mendorong disiplin pasar, serta memperkuat stabilitas industri asuransi secara berkelanjutan.
Selain skema iuran, terdapat sejumlah isu krusial lain dalam program penjaminan polis, salah satunya terkait kejelasan cakupan jaminan, khususnya mengenai jenis produk asuransi yang akan dijamin. Hal ini penting karena terdapat produk yang sepenuhnya dirancang oleh perusahaan asuransi tanpa melibatkan tertanggung, sehingga posisi pemegang polis relatif lebih lemah dan membutuhkan perlindungan yang lebih jelas.
Di sisi lain, terdapat pula produk asuransi yang dirancang bersama antara penanggung dan tertanggung. Dalam skema ini, kedua belah pihak sama-sama memahami risiko, manfaat, serta konsekuensi dari jaminan yang diberikan, sehingga pendekatan perlindungannya perlu dibedakan.
Isu berikutnya adalah penetapan batas maksimum jaminan dalam skema perlindungan polis. Tanpa batas yang jelas, masyarakat berpotensi memiliki ekspektasi bahwa seluruh polis akan dijamin secara penuh, padahal dalam praktiknya hal tersebut belum tentu dapat dipenuhi.
Selain itu, isu moral hazard dan disiplin pasar juga menjadi perhatian. Jika penjaminan diberikan terlalu luas, hal tersebut dapat mengurangi disiplin perusahaan, mendorong pengambilan risiko yang berlebihan, serta menyebabkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menanggung pengalihan risiko yang besar. Oleh karena itu, diperlukan akuntabilitas pemegang saham dan manajemen dalam kebijakan penjaminan ini.
Program Penjaminan Polis telah diatur dalam Undang-Undang P2SK yang bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa program penjaminan polis diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, ditegaskan bahwa seluruh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
Untuk menjadi peserta program penjaminan polis pada tahap awal, perusahaan asuransi wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu. Kriteria tingkat kesehatan tersebut ditetapkan oleh LPS setelah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diwajibkan membentuk dana jaminan.
Dari sisi ruang lingkup, program ini hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari skema penjaminan polis.
Program penjaminan polis direncanakan mulai berlaku pada 12 Januari 2028. Namun demikian, meskipun belum diimplementasikan, DPR saat ini kembali melakukan revisi terhadap Undang-Undang P2SK.