Jokowi: Pemerintah Siapkan Aturan E-Commerce Media Sosial karena Berdampak ke UMKM

Tangkapan layar, Presiden Jokowi dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) 2023 di Indonesia Convention Exhibition BSD City, Tangerang, Banten
Serbuan e-commerce berbasis media sosial dinilai berdampak terhadap turunnya pendapatan para pedagang pasar di Indonesia. Karena itu, pemerintah akan turun tangan untuk membenahi persoalan tersebut melalui regulasi.
Menanggapi ini, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah melalui lintas kementerian sedang menyiapkan kebijakan yang mengatur hal itu. Untuk prosesnya, pemerintah sedang memfinalisasi aturan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Beberapa pasar sudah mulai anjlok, menurun, karena serbuan, mestinya dia itu kan sosial media, bukan ekonomi media,” kata Jokowi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9).
Lebih jauh Jokowi mengatakan, pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu kebijakan yang sedang dibahas di Kemendag tersebut. Dengan demikian, bisa menyelesaikan persoalan yang saat ini ramai dikeluhkan para pedagang pasar.
“Itu yang baru akan diselesaikan untuk diatur. Itu yang baru segera diatur, masih berada posisi regulasinya di Kemendag. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kemendag. Kita tunggu,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, platform media sosial TikTok menyatakan, pihaknya telah mendapatkan izin resmi untuk melakukan aktivitas e-commerce di Indonesia. “Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tulis TikTok dalam keterangannya.
Selain itu TikTok memastikan, pihaknya tidak dapat menentukan harga produk yang akan dipasarkan oleh para penjual. TikTok menyampaikan, pedagang dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang ditentukan sendiri, serta sesuai dengan strategi bisnis yang diterapkan masing-masing penjual.
Hal itu disampaikan untuk menjawab isu yang beredar soal TikTok melakukan praktik pricing yang merugikan pelaku UMKM lokal. “Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa,” tulis TikTok.