Kemenaker Denda Rp 4,48 M kepada 12 Perusahaan karena Langgar Ketentuan TKA
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenakan denda dengan total nilai mencapai Rp 4,48 miliar kepada 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Penindakan dilakukan pada periode Januari-Februari 2026 di 6 provinsi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker Ismail Pakaya mengatakan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khusus terkait TKA yang akan terus dilakukan sepanjang 2026. Isu TKA menjadi perhatian publik, sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur.
Pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA, kata Ismail, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ismail dalam keterangan resminya pada Selasa (24/2).
Ismail melanjutkan, Kemenaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat apabila menemukan pelanggaran norma penggunaan TKA, maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan yang masuk, kata Ismail, akan menjadi bahan evaluasi, dan ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Rinaldi Umar menjelaskan, pelanggaran penggunaan TKA ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan provinsi setempat, dan pengawas ketenagakerjaan Kemnaker yang terjun langsung ke lapangan.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” tambah Rinaldi.
Adapun 12 perusahaan yang dikenakan denda sebagai berikut:
Sulawesi Tengah:
1. PT DSI : Rp 84 juta
2. PT ITSS : Rp 180 juta
3. PT GCNS: Rp 150 juta
4. PT IMIP : Rp 108 juta
5. PT RI : Rp 252 juta
6. PT DSI : Rp 180 juta
Kalimantan Barat:
7. PT BAP : Rp 2,172 miliar
Kalimantan Tengah:
8. PT UAI : Rp 12 juta
Kepulauan Riau:
9. PT HKI : Rp 336 juta
10. PT GH : Rp 18 juta
Sumatera Utara:
11. PT BIS : Rp 972 juta
DKI Jakarta:
12. PT CAA : Rp 18 juta