Kemenaker Nilai Perselisihan Hubungan Masih Hadapi Beberapa Hambatan, Apa Saja?
Tangkapan layar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah)/Iconomics
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai hambatan. Beberapa hambatan itu meliputi kurangnya komunikasi efektif di perusahaan, keterbatasan jumlah mediator, hingga belum optimalnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, dan implementasi perjanjian kerja sama.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, jumlah mediator hubungan industrial yang ada saat ini hanya 1.064 orang. Di sisi lain, mediator itu harus melayani potensi perselisihan dari jutaan perusahaan, dengan lebih dari 150 juta pekerja.
“Kondisi ini menuntut peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalisme mediator,” kata Yassierli dalam keterangan resminya pada Sabtu (23/8).
Selain itu, kata Yassierli, produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dari negara-negara Asean lainnya. Tanpa percepatan, tenaga kerja Indonesia terancam kalah saing dari tenaga kerja Vietnam dalam 3 tahun ke depan.
Untuk merespons persoalan itu, kata Yassierli, Kemenaker sedang menyusun kerangka kerja hubungan industrial yang mendorong pengusaha, dan pekerja untuk membangun visi bersama.
“Hubungan industrial yang transformatif lahir dari komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Inilah yang menjadi DNA ketenagakerjaan Indonesia adil, dan inklusif, menuju Indonesia Emas 2045,” kata Yassierli.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kegiatan penguatan teknik penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada BUMN/BUMD, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mediator, dan serikat pekerja.
Menurut Indah, keberhasilan hubungan industrial tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga melalui komitmen seluruh pihak dalam menerapkan praktik terbaik.
“Kolaborasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja adalah fondasi penting untuk menciptakan ekosistem kerja yang kondusif, produktif, dan berkeadilan,” ujar Indah.