Kemenaker Terus Upayakan Mengoptimalisasi Pembayaran THR Hari Keagamaan

0
30
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mengupayakan optimalisasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh. Selain menggelar konferensi pers soal THR, Kemenaker juga mensosialisasikan dan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja (Disnaker) provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pihaknya menugaskan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja/buruh. Juga melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR keagamaan.

Selanjutnya, kata Ida, pihaknya melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mendorong anggota asosiasi melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.

“Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemenaker mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis tahun 2024 bagi para pekerja,” kata Ida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3) kemarin.

Untuk memastikan hal itu berjalan dengan baik, kata Ida, Kemenaker telah membuka posko untuk melayani konsultasi penghitungan THR. Pengaduan posko THR dapat dilakukan secara daring dan luring. Untuk metode daring, masyarakat dapat mengakses situs poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Baca Juga :   Peringati Hari Antikorupsi Sedunia: KPK Ajak Semua Pihak Bangun Budaya Antikorupsi

Masih kata Ida, pihaknya telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

“Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat,” tambah Ida.

Para pelaku usaha pun, kata Ida, bisa berkonsultasi mengenai pembayaran THR di tempat tersebut. Tercatat hingga 26 Maret 2024, Posko THR Kemenaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemenaker, belum menerima laporan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.

“Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics