Kemendag Sita Produk Baja yang Diduga Tidak Sesuai SNI Senilai Rp 41,68 M

0
513
Reporter: Rommy Yudhistira

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu standar nasional Indonesia (SNI) senilai Rp 41,68 miliar.

Upaya itu sebagai respons Kemendag adanya informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with aluminium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS yang tidak memenuhi kualitas persyaratan secara teknis.

“Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah memantau perusahaan pelanggar di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (9/8).

Zulkifli mengatakan, adapun produk baja yang disita Kemendag antara lain BjLS yang digunakan sebagai bahan baku dan BjLAS dengan berat sekitar 2.128 ton dengan total Rp 41,68 miliar. Tindakan penyitaan sementara ini dilakukan dua perusahaan yang berada di Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

“Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis,” ujar Zulkifli.

Baca Juga :   Harga Referensi Produk CPO untuk Penetapan BK Juni Meningkat

Zulkifli menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen, pengamanan juga dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau jasa.

“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” ujar Zulkifli.

Lebih lanjut, kata Zulkifli, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa menjadi komitmen bagi pelaku usaha terutama dalam menjalankan kegiatan usahanya. Komitmen tersebut dapat diwujudkan lewat kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sesuai dengan persyaratan teknis dalam peraturan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” kata Zulkifli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan memproses barang dan jasa yang telah disita dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :   Komisi VI Minta Kemendag Gunakan Mekanisme DMO untuk Tekan Harga Minyak Goreng

“Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dan BjLAS akan ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Veri.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics