Kemendag Terbitkan Permendag soal DMO dari Bentuk Curah/Kemasan Jadi Hanya Merek Minyakita

0
44
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag tersebut mengatur skema kewajiban pasokan dalam negeri (DMO) minyak goreng rakyat yang sebelumnya berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk merek Minyakita.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang mengatakan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. Kemudian, terdapat beberapa pokok pengaturan yakni ketentuan tata niaga minyak goreng sawit kemasan, tata kelola program minyak goreng rakyat, bentuk DMO minyak goreng rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita, pengaturan DMO MGR dalam hal ekspor.

Untuk tata niaga minyak goreng sawit kemasan, lanjut Moga, pemerintah mengatur mengenai perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan. Hal itu dilakukan lantaran minyak goreng dalam bentuk kemasan memiliki ketahanan dan bisa dijaga isi kemasannya.

“Ketentuan menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak, memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yaitu SNI, dan izin edar Badan POM, Ukuran maksimal 25 kg, atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk,” kata Moga dalam keterangan resminya di Kemendag, Jakarta, Senin (19/8).

Baca Juga :   Perang Rusia-Ukraina Bikin Harga CPO Internasional Naik sehingga Minyak Curah Disubsidi

Dari sisi tata kelola program minyak goreng rakyat, kata Moga, kebijakan baru mengatur beberapa perubahan ketentuan DMO MGR sehingga berimbas kepada penyesuaian harga eceran tertinggi (HET). Sebelumnya HET Rp 14 ribu per liter menjadi Rp 15.700 per liter dengan ukuran Minyakita 500 mililiter.

“DMO MGR bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit dalam negeri, melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek Minyakita,” ujar Moga.

Permendag No. 18/2024, kata Moga, turut mengatur DMO MGR yang menjadi hak ekspor atas penerimaan DMO di D1 BUMN pangan dan D2 atau pengecer, apabila D1 bukan BUMN pangan. “Adanya inisiatif yang berupa angka kembali hak ekspor atas pendistribusian DMO MGR melalui BUMN pangan serta intensif regional dalam kemasan,” kata Moga.

Kemudian, kata Moga, ketentuan penggunaan merek Minyakita yang hanya digunakan dalam rangka pemenuhan DMO MGR. Terhadap produsen dan pengemas yang akan memproduksi Minyakita wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

Baca Juga :   Platform Digital Forum Bisnis Indonesia dengan Amerika Latin dan Karibia Jadi Solusi Saat Covid-19

“Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permendag No, 18 2024 diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk Minyakita dari peredaran, hingga rekomendasi pencabutan perizinan usaha sesuai pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics