Komitmen Bangun Ekonomi Hijau, Ini yang Telah Dilakukan OJK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso/Theiconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pembangunan ekonomi hijau sebagai upaya mitigasi perubahan iklim. Komitmen OJK pada pembangunan ekonomi hijau ini sudah mulai dilakukan sejak tahun 2015.
Ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso mengatakan tahun 2015, OJK menerbitkan roadmap keuangan berkelanjutan 2015-2019. Tujuannya adalah membangun kesadaran (awareness) semua pemangku kepentingan dan masyarakat tentang pentingnya keuangan berkelanjutan.
Dalam roadmap 2015-2019 ini, OJK meminta seluruh emiten, perusahaan terbuka dan perusahaan jasa keuangan untuk menyusun rencana aksi dalam keuangan berkelanjutan dan menyampaikan laporannya kepada masyarakat dan OJK.
Meski diakui implementasi roadmap tahap pertama ini tidak mudah, tetapi dari sisi pembiayaan sebanyak 13 bank dan satu perusahaan IKNB telah menyalurkan green loan sebesar Rp809,75 triliun. Pemerintah sendiri sudah merilis green bond dan sukuk senilai US$3,5 juta dan korporasi senilai US$1,77 triliun.
“Indonesia sudah menjadi negara yang diakui mempunyai sustainable policy dan juga kita mendapatkan peringkat satu pada survei tentang tingkat kepercayaan terhadap perusahaan yang menyampaikan laporan kinerja berkelanjutan,” ujar Wimboh dalam webinar ‘Arah Kebijakan Indonesia dan Tantangan Dalam Mewujudkan Green Economy’, Selasa (22/2).
Wimboh mengatakan roadmap keuangan berkelanjutan tahap pertama yang belum sempurna kini telah disempurnakan dalam roadamp keuangan berkelanjutan tahap kedua 2021-2025. Dalam roadmap tahap kedua ini, salah satunya adalah penyusunan taksonomi hijau yang beberapa waktu lalu sudah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Taksonomi hijau isinya adalah sektor-sektor dan sub sektor yang sudah kategori hijau dimana sektor-sektor dan sub sektor itu nanti akan mendapatkan insentif. Apabila belum hijau justru akan dikenakan disinsentif melalui berbagai kebijakan di sektor keuangan,” ujar Wimboh.
Intensif dan disinsentif juga dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan fiskal. “Ini akan menjadi suatu sinergi yang bagus antara OJK dengan Menteri Keuangan serta dengan sektor-sektor lainnya diantaranya KLHK dan juga ESDM,” ujarya.
Taksonomi hijau yang saat ini terdiri atas 2.733 sektor dan subsektor, jelas Wimboh akan terus disempurnakan. Taksonomi hijau ini akan diterapkan dalam berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK dalam mengakses keuangan atau dalam mendapatkan sumber dana baik dari pasar modal, perbankan maupun asuransi.
Taksonomi hijau ini juga sudah menjadi tren global. Beberapa negara seperti Tiongkok, Uni Eropa, termasuk di kawasan ASEAN seperti Malaysia sudah memiliki taksonomi hijau. Di tataran global, kata Wimboh, bahkan sedang membicarakan global standar untuk taksonomi hijau ini.
“Kita tidak usah menunggu global standar ini selesai yang diprakarsi oleh Financial Stability Board dan juga di level ASEAN oleh ASEAN Taxonomy Board. Secara simultan akan kita bicarakan sehingga nanti mudah-mudahan terjadi satu kesepakatan global. Namun, demikian untuk Indonesia tidak usaha menunggu kesepakatan global terjadi bahkan kita bisa jalan duluan,” ujar Wimboh.
Dalam standar global ini antara lain memasukan climate risik dalam kaidah manajemen risiko perhitungan modal. Sektor dan subsektor yang berkategori hijau akan mendapatkan risk-weighted asset yang lebih murah.
“Untuk itu, kita sudah mulai di tahun 2021 memberikan risk-weighted asset yang lebih rendah 25% untuk kredit kendaraan yang berbasis tenaga baterai. Ini adalah langkah awal untuk mempercepat produksi kendaraan berbasis baterai,” ujar Wimboh.