KPPI Kemendag Hentikan Penyelidikan Produk Impor Benang Filamen Artifisial
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measure) terhadap produk impor benang filamen artifisial. Keputusan menghentikan penyelidikan itu berdasarkan kesimpulan bahwa impor benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan.
Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan lantaran belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik. Benang filamen artifisial sendiri memiliki nomor kode sistem harmonisasi (HS) 5403.10.00, 5403.31.10, 5403.31.90, 5403.32.90, dan 5403.41.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
“Oleh sebab itu, impor barang benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan,” kata Franciska dalam keterangannya pada Selasa (3/9).
Menurut Franciska, ada 3 hal yang mendasari kesimpulan tersebut. Pertama, lampiran I dalam surat T Nomor B/363/IKFT.5/IND/VII/2024 dari Kementerian Perindustrian pada 24 Juli 2024 perihal penyampaian data dan informasi benang filamen artifisial dan kain tenunan dari benang filamen artifisial.
Kedua, data Kementerian Perindustrian berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Ketiga, kunjungan KPPI ke Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil pada 25 Juli 2024.
“Dari hasil penyelidikan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan verifikasi lapangan terhadap impor barang benang filamen artifisial, diperoleh kesimpulan bahwa 10 perusahaan pemohon yang terdapat dalam bukti awal permohonan hanya memproduksi benang stapel artifisial, bukan benang filamen artifisial,” kata Fransisca.
Sebagai tambahan, penyelidikan tindak pengamanan perdagangan (TPP) impor barang benang filamen artifisial dimulai pada 27 Oktober 2023. Penyelidikan ini menindaklanjuti permohonan resmi yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili 10 perusahaan pada 18 September 2023. API meminta KPPI untuk menyelidiki tindakan pengamanan perdagangan atas impor barang benang filamen artifisial.