KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar atas Kartel Suku Bunga

0
247

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending/pinjol). Mereka terbukti melakukan kesepakatan penetapan suku bunga yang melanggar aturan persaingan usaha.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Kamis (26/3), setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023. Perkara ini tercatat sebagai salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pelaku usaha maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama anggota majelis, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso, menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan harga.

“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” tulis KPPU dalam siaran pers, Kamis (26/3).

Baca Juga :   IFG Raih Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

Perkara ini mulai disidangkan pada tahap pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Dalam proses tersebut, para terlapor menolak seluruh isi laporan investigator. Namun, Majelis Komisi memutuskan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan untuk menguji alat bukti yang diajukan para pihak.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis menyimpulkan terdapat perjanjian di antara pelaku usaha untuk menetapkan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi. Praktik ini dinilai menghambat persaingan dan merugikan konsumen.

KPPU menjelaskan, penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak efektif melindungi konsumen. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi sarana koordinasi harga antar pelaku usaha.

Dalam kondisi tersebut, batas atas suku bunga membentuk ekspektasi dan strategi harga yang seragam di antara pelaku usaha, sehingga mendorong keselarasan perilaku. Akibatnya, intensitas persaingan menurun dan dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring terhambat.

Dalam persidangan, berbagai keberatan formil yang diajukan para terlapor, mulai dari kewenangan KPPU, prosedur pembuktian, hingga kehadiran saksi, ditolak majelis. KPPU menilai seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip peradilan.

Baca Juga :   Menteri Koperasi Bertemu Ketua KPPU Bahas Harmonisasi Regulasi untuk Kopdes Merah Putih

Majelis juga menolak dalil pengecualian yang diajukan para pelaku usaha. Tidak ditemukan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada asosiasi atau kelompok usaha untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan pinjol.

Atas pelanggaran tersebut, seluruh terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan persaingan usaha. Dari total 97 perusahaan, sebanyak 52 di antaranya dikenai denda minimum sebesar Rp1 miliar, sementara lainnya dikenai denda lebih besar hingga puluhan bahkan lebih dari Rp100 miliar.

Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman daring guna mencegah celah regulasi. KPPU juga menyoroti peran asosiasi agar tidak menetapkan pedoman yang berpotensi mengarah pada praktik anti-persaingan.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri fintech untuk menjalankan usaha secara sehat dan kompetitif, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

Leave a reply

Iconomics