LPS Matangkan Program Penjaminan Polis, Implementasi Ditargetkan Mulai 2027
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi dalam acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama Jurnalis yang diselenggarakan Financial Editor’s Club di Jakarta, Kamis (12/3)/Foto: LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap industri asuransi.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, mengatakan bahwa skema penjaminan polis memiliki karakteristik berbeda dibandingkan penjaminan simpanan di sektor perbankan.
“Kalau penjaminan simpanan, itu memang yang dijamin adalah kita bisa mendapatkan uang yang kita simpan di bank itu bisa kembali. Itu pokoknya, namanya penjaminan simpanan. Tapi kalau penjaminan polis, yang dijamin sebenarnya keberlanjutan, bahwa masa pertanggungannya itu masih terus berjalan sampai berakhirnya kontrak,” ujar Suwandi dalam acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama Jurnalis yang diselenggarakan Financial Editor’s Club di Jakarta, Kamis (12/3).
Suwandi menjelaskan bahwa tujuan utama masyarakat membeli polis asuransi adalah untuk memperoleh perlindungan selama masa kontrak pertanggungan. Karena itu, apabila perusahaan asuransi mengalami masalah di tengah masa kontrak, pemegang polis membutuhkan kepastian bahwa perlindungan tersebut tetap berjalan hingga masa pertanggungan berakhir.
Perbedaan tujuan tersebut membuat mekanisme penanganan kegagalan di industri asuransi berbeda dengan sektor perbankan. Dalam skema penjaminan polis, salah satu langkah yang diprioritaskan adalah pengalihan polis (transfer polis) ke perusahaan asuransi lain.
Menurut Suwandi, langkah tersebut menjadi opsi yang paling memungkinkan dilakukan karena dapat memastikan polis tetap aktif dan perlindungan terhadap pemegang polis tetap berjalan.
Program Penjaminan Polis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan mandat kepada LPS untuk menyelenggarakan skema penjaminan bagi pemegang polis asuransi.
Berdasarkan undang-undang, implementasi penuh Program Penjaminan Polis dijadwalkan berlaku pada 2028. Artinya, sejak 2023 terdapat waktu sekitar lima tahun untuk melakukan berbagai persiapan, baik dari sisi regulator maupun industri asuransi. Namun LPS menargetkan kesiapan implementasi lebih awal, yakni sekitar 2027.
Dalam tahap awal implementasi, tidak semua perusahaan asuransi otomatis menjadi peserta PPP. LPS akan menetapkan persyaratan tingkat kesehatan tertentu bagi perusahaan yang ingin menjadi anggota program.
Dalam prosesnya, LPS mempertimbangkan sejumlah indikator utama sebagai parameter penilaian.
Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah Risk Based Capital (RBC) atau rasio solvabilitas perusahaan asuransi yang mencerminkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
Selain itu, LPS juga mempertimbangkan tingkat kesehatan perusahaan yang diukur melalui indeks komposit, yang disusun berdasarkan penilaian internal perusahaan dan kemudian divalidasi oleh regulator.
Indikator lainnya adalah status pengawasan dari regulator, misalnya apakah perusahaan berada dalam kondisi pengawasan normal, pengawasan intensif, atau pengawasan khusus. LPS juga akan memperhatikan sanksi yang dikenakan regulator, terutama sanksi yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan operasional perusahaan, seperti larangan untuk memasarkan atau menjual produk baru.
Penentuan indikator tersebut masih dalam tahap diskusi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi industri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam proses penyusunan aturan, LPS mempertimbangkan berbagai praktik internasional. Saat ini tercatat sekitar 27 negara telah memiliki program penjaminan polis. Pengalaman negara lain menjadi referensi penting dalam merancang kebijakan di Indonesia.
Dari sisi cakupan penjaminan, LPS pada prinsipnya ingin memberikan perlindungan seluas mungkin terhadap polis asuransi. Namun beberapa jenis produk kemungkinan dikecualikan, misalnya asuransi kredit, karena karakteristiknya lebih menyerupai skema penjaminan daripada asuransi.
Selain itu, unsur investasi dalam produk unit link juga tidak dapat dijamin, karena investasi memiliki risiko pasar yang tidak bisa dilindungi oleh skema penjaminan.atas maksimal penjaminan polis.
Batas penjaminan polis juga saat ini masih dalam tahap pembahasan dan nantinya akan diatur melalui peraturan pemerintah. Namun secara umum terdapat prinsip bahwa program penjaminan harus mampu melindungi sebagian besar pemegang polis.
“Rule of thumb-nya bisa memproteksi 90%. Jadi penjaminan, baik simpanan maupun polis, dianggap credible kalau bisa melindungi sekurang-kurangnya 90% dari objek yang dijaminnya itu. Kalau misalnya yang dijamin cuma 10%-2%, ditinggal,” ujar Suwandi.
Penentuan besaran limit biasanya juga mempertimbangkan rasio terhadap PDB per kapita. Sebagai perbandingan, di banyak negara dengan kategori ekonomi menengah ke atas, batas penjaminan simpanan berada pada kisaran sekitar 9 hingga 10 kali PDB per kapita.
Berdasarkan simulasi LPS menggunakan data industri, batas penjaminan sekitar Rp500 juta berpotensi melindungi lebih dari 96 persen tertanggung pada asuransi jiwa dan 99,95 persen polis asuransi umum, di luar asuransi kredit dan suretyship.
Pendanaan program penjaminan polis akan berasal dari iuran perusahaan asuransi peserta, baik berupa iuran awal maupun iuran berkala.
Iuran berkala direncanakan dibayarkan dua kali dalam setahun dan digunakan untuk membentuk dana penjaminan yang dapat dipakai ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
Selain itu, LPS juga akan menjalankan fungsi surveilans terhadap perusahaan asuransi, termasuk pemantauan risiko, analisis kondisi industri, serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendeteksi potensi masalah sejak dini.