Menkeu Sebut Perubahan APBN 2025 Mungkin Saja Dilakukan Sesuai UU
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 memungkinkan untuk mengalami perubahan. Dan itu sesuai dengan klausul yang ada di dalam Undang-Undang APBN 2025.
Sri Mulyani menyebutkan, peluang APBN Perubahan (APBN-P) 2025 akan lebih menekankan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam hal efisiensi incremental capital ratio (ICOR) yang tinggi, kebocoran anggaran, dan persoalan korupsi yang masih terjadi.
“Ini harus ditangani seluruh kementerian dan lembaga. Oleh karena itu, kalau akan dilakukan review terhadap APBN adalah lebih pada menekankan direction dari Bapak Presiden Prabowo,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya soal APBN Kita di gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (8/11).
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, penyusunan APBN 2025 juga sudah melewati tahap persetujuan dari Presiden Prabowo. Dengan demikian, apabila ada perubahan, maka hal itu dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan dinamika yang ada seperti penambahan kementerian/lembaga yang baru dan adanya potensi perubahan program pemerintah.
“Yang berkaitan dengan (pembahasan) dengan DPR juga akan dilakukan,” ujar Sri Mulyani.
Meski demikian, katabSri Mulyani, pihaknya sedang fokus menjalankan berbagai proses pelaksanaan APBN 2025. Karena itu, peraturan presiden (perpres) dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN 2025 dipastikan dikeluarkan sesuai dengan target yang direncanakan sebelumnya.
“Penyerahan DIPA dilakukan pada awal Desember (2024) dan sesuai dengan APBN untuk perpres kita akan tetap dilakukan akhir November ini. Jadi dalam 3 minggu ke depan kita akan sangat-sangat sibuk untuk bekerja bersama seluruh kementerian, lembaga, dan Bappenas, untuk bisa menerjemahkan APBN 2025 dalam bentuk dokumen perpres, rincian daftar dari rincian anggaran per kementerian/lembaga,” katanya.