Menteri ESDM Akan Kejar Pengusaha Batu Bara yang Tidak Laksanakan Hilirisasi Sesuai PKP2B

0
28
Reporter: Rommy Yudhistira

Para pengusaha tambang batu bara yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diminta melakukan hilirisasi sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Kementerian ESDM akan mengejar para pelaku usaha yang tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana yang terdapat di PKP2B.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya mewakili pemerintah menilai belum ada pelaku usaha yang melaksanakan kesepakatan sebagaimana yang tertuang di PKP2B. “Hati-hati, karena perjanjian dengan kalian waktu itu saya yang tanda tangan izin usaha pertambangan (IUP) waktu masih di Kementerian Investasi. Alhamdulillah Allah kirim saya masuk di ESDM. Ini biar mau lari sampai ke mana pun saya tahu ini barang,” kata Bahlil dalam acara Minerba Expo 2024 di Jakarta, Senin (25/11).

Bahlil mengatakan, pemerintah mendorong upaya hilirisasi melalui penggantian liquified petroleum gas (LPG) ke dimethyl ether (DME). Sebagai informasi, DME merupakan hasil olahan batu bara berkalori rendah yang dikembangkan sebagai alternatif pengganti LPG.

Karena itu, kata Bahlil, pemerintah meminta para pelaku usaha tambang batu bara yang memiliki PKP2B untuk segera melaksanakan hilirisasi. Hal itu dilakukan untuk mempercepat program hilirisasi sumber daya mineral yang dicanangkan pemerintah.

Baca Juga :   Peroleh Anggaran Rp6,8 Triliun, Kementerian ESDM Beberkan Program-programnya

“Maka, kemudian kita dorong untuk DME, dulu waktu saya menjadi menteri investasi sudah kita dorong ini DME di PT Bukit Asam Tbk. Hati-hati pemegang PKP2B, syarat utama PKP2B kita lakukan perpanjangan, salah satu syaratnya adalah harus membangun hilirisasi,” tambah Bahlil.

Selanjutnya, kata Bahlil, pemerintah pun akan melakukan hilirisasi sumber daya mineral lain yang berpotensi untuk dikembangkan.

“Jangan sampai orang Papua bilang tulis lain baca lain. Kita ke depan tidak bisa hanya mengandalkan ekspor-ekspor komoditas mentah. Kita harus bangun hilirisasi. Begitu pun bauksit, begitu pun urusan timah. Memang kita sekarang lagi menata semuanya,” katanya.

Untuk diketahui, PKP2B merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara. Adapun pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Leave a reply

Iconomics