
MK Bentuk Majelis Kehormatan sebagai Respons Laporan Masyarakat soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Tangkapan layar, Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih/Iconomics
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan tersebut berkaitan dengan putusan mengabulkan sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, pada 16 Oktober 2023.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, sejauh ini MK telah menerima 7 laporan dari berbagai macam kalangan, mulai dari kelompok masyarakat hingga tim advokasi yang mungkin khawatir terhadap persoalan pemilu yang terjadi saat ini. Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim, maka MK membentuk MKMK untuk memproses hukum yang berlaku dan menangani 7 laporan tersebut.
“Karena memang salah satunya karena perintah dari UU untuk membentuk MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang memang dimintakan UU, khusus Pasal 27A untuk kemudian memeriksa, termasuk kemudian di dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, termasuk juga kalau ada temuan di situ,” kata Enny dalam keterangan resminya di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Berdasarkan catatan MK, kata Enny, selain dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, terdapat juga permintaan pengunduran diri yang ditujukan kepada hakim MK yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Juga substansi laporan yang ditujukan kepada hakim yang menyampaikan dissenting opinion, hakim yang mengabulkan, dan yang memberikan concurring opinion.
“Kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri,” ujar Enny.
Menurut Enny, pihaknya sudah menyepakati menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada MKMK. MKMK dipersilakan untuk bekerja, sehingga hakim konstitusi bisa berkonsentrasi menyerahkan perkara lain yang ditanganinya.
“Jadi, sekali lagi kami tegaskan kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK. Untuk menyelesaikan terkait dengan dugaan yang dimaksudkan tersebut,” ujar Enny.
Masih kata Enny, terdapat 3 orang yang telah diputuskan untuk menjadi anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. “Siapa saja yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, kami dalam rapat permusyawaratan hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly, Bintan, dan Wahiduddin Adams,” kata Enny.