Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hukum Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

0
135
Reporter: Rommy Yudhistira

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta menghukum mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Sambodo 14 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Rafael Alun disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menuturkan, Rafael terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan,” kata Suparman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Di samping itu, kata Suparman, Rafael wajib membayar uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Apabila Rafael tidak membayar, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Baca Juga :   Gapki Tepis Kejagung soal Anggotanya Termasuk Best Group Caplok Hutan di Kasus Tata Kelola Sawit

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Suparman.

Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Rafael dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Suparman.

Menanggapi putusan itu, Junaedi Saibih, kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan beberapa hal untuk mengajukan banding atau tidak. Kuasa hukum masih menunggu, mendukung dan menghormati apapun keputusan yang diambil Rafael Alun.

“Kami akan sampaikan beberapa yang sebanding antara putusan dengan pertimbangan dalam pledoi kami yang kami sampaikan kepada Pak Alun. Sebagai bahan untuk beliau pikir-pikir dalam satu hari, untuk mengajukan atau tidak mengajukan banding,” kata Junaedi.

Leave a reply

Iconomics