Prabowo: Dalam Demokrasi Harusnya Batasan Usia Minimal dan Maksimal Capres/Cawapres Tidak Masalah

Tangkapan layar, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto/Iconomics
Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menilai aneh dengan berbagai gugatan yang mempersoalan usia capres dan cawapres yang ikut di Pilpres 2024. Sebagai negara demokrasi, Indonesia seharusnya tidak mempersoalkan baik batasan usia minimal maupun usia maksimal kepada masyarakat yang ingin mencalonkan sebagai capres/cawapres.
“Kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Jadi kalau tidak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasilah. Biar rakyat yang memilih,” kata Prabowo di The Dharmawangsa Jakarta, Senin (23/10).
Meski demikian, kata Prabowo, kerukunan dalam sistem demokrasi menjadi hal yang utama yang harus dijalankan. Upaya tersebut dilakukan agar pemilu bisa berjalan dengan baik, lancar dan damai.
“Alhamdulillah kita jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun, sejuk, damai,” ujar Prabowo.
Sebelumnya, MK menolak gugatan perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari. Salah satu isi gugatan yang diajukan pemohon soal batas maksimal usia calon wakil presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pihaknya telah mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, serta menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Anwar.
Anwar mengatakan, Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. “Menimbang bahwa berkaitan dengan Putusan Nomor 102/PUU-XXII/2023 saya Suhartoyo, Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda dissenting opinion,” ujar Anwar.
Leave a reply
