OJK Cabut Izin BPR Lubuk Raya Mandiri di Sumatera Barat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR), menambah dafatar BPR yang dicabut izin usahanya pada tahun ini.
Terbaru, OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024 mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (23/7), OJK menyampaikan, pencabutan izin BPR yang beralamat di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ini merupakan bagian dari “tindakan pengawasan” untuk terus “menjaga dan memperkuat” industri perbankan serta “melindungi konsumen”.
Sebelum tindakan tegas ini dilakukan, pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.
Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, setelah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas.
“Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” jelas Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra dalam keterangan pers.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Lubuk Raya Mandiri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Roni Nazra.
Jumlah BPR Terus Berkurang
Per Maret 2024, jumlah BPR/BPRS tercatat sebanyak 1.566. Jumlah tersebut berkurang dari 1.623 BPR/BPRS pada Desember 2021.
Berkurangnya jumlah BPR dan BPRS ini terjadi karena konsolidasi baik melalui merger dan akuisisi maupun pembubaran BPR/BPRS yang bermasalah.
Pengurangan ini diperkirakan terus terjadi beberapa waktu ke depan. Selain telah mencabut izin 13 BPR/BPRS selama 2024 ini – hingga 23 Juli – upaya mendorong konsolidasi terus dilakukan.
Hingga Maret 2024, terdapat 43 BPR/BPRS yang telah melakukan konsolidasi melalui merger menjadi 14 BPR/BPRS.
Selain itu, masih ada 25 BPR/BPRS dalam proses konsolidasi menjadi 8 BPR/BPRS dan terdapat 32 BPR/BPRS yang sedang dalam pemenuhan kelengkapan dokumen konsolidasi menjadi 10 BPR/BPRS.
OJK juga bakal menerapakan kebijakan Single Presence Policy yang mewajibkan satu orang tidak boleh memiliki banyak BPR/BPRS. Kebijakan Single Presence Policy ini diperkirakan akan secara signifikan mengurangi jumlah BPR.
Konsolidasi BPR/BPRS juga akan dilakukan melalui penguatan permodalan. Meski modal minimum untuk BPR relatif kecil, tetapi sampai saat ini masih cukup banyak BPR yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum. Penguatan permodalan ini, kata dia, diharapkan juga akan mendorong terjadinya merger sukarela.