Setelah ETF Bitcoin, Regulator Pasar Modal Amerika Serikat Merestui ETF Ethereum
U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa AS – kurang lebih seperti OJK di Indonesia – merestui Ethereum Exchange-Traded Fund (ETF Ethereum), setelah pada awal tahun ini menyetujui ETF Bitcoin.
Pelaku pasar kripto di Indonesia berharap persetujuan ETF Ethereum ini memberikan dampak signifikan pada sektor cryptocurrency, memperluas aksesibilitas, dan meningkatkan likuiditas pasar.
Ethereum ETF ini memungkinkan investor memiliki eksposur terhadap Ethereum tanpa harus langsung membeli atau mengelola aset kripto tersebut. Dengan ini, investor institusional lebih mudah mengakses Ethereum melalui platform investasi yang sudah dikenal.
“Kami sangat antusias dengan peluncuran Ethereum ETF yang akan membuka peluang baru bagi para investor. Ini adalah langkah penting dalam rangka menghubungkan pasar cryptocurrency dengan pasar keuangan tradisional, memberikan akses yang lebih terbuka bagi para investor,” ujar Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia.
Upbit adalah salah satu platform perdagangan aset kripto di Indonesia.
“Kami melihat peluncuran ETF ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan kualitas pasar dan menarik lebih banyak investor institusional. Dengan produk ETF yang teregulasi dengan baik, kepercayaan investor terhadap cryptocurrency akan semakin meningkat, mengurangi kekhawatiran terkait keamanan dan regulasi,” tambah Resna.
Resna menghimbau para investor untuk dapat melihat perkembangan ini sebagai peluang untuk mendiversifikasi portofolio mereka dan memanfaatkan potensi pertumbuhan di sektor tersebut.
Namun, tambahnya, investor juga harus bijak dalam berinvestasi dengan melakukan riset mendalam dan memahami risiko investasi di pasar kripto.