Ombudsman dan Kemenkop UKM Soroti Lemahnya Regulasi Soal Koperasi Bermasalah
Ombudsman dan Kemenkop UKM melakukan audiensi membahas investasi berkedok koperasi/Dok. Ombudsman
Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat berkaitan dengan sejumlah koperasi yang bermasalah. Terhitung mulai dari 2020 hingga 2023, terdapat 155 laporan yang masuk ke Ombudsman.
Anggota Ombudsman, Dadan Suharmawijaya mengatakan meski secara statistik jumlah laporan tersebut relatif kecil dibandingkan dengan substansi lainnya, namun, korban yang ditimbulkan jumlahnya besar.
“Ombudsman menerima laporan masyarakat berkaitan dengan koperasi bermasalah. Meskipun secara statistik jumlah laporan relatif sedikit dibandingkan dengan substansi lainnya,” kata Dadan saat melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) di gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (18/04/2023).
Masih dalam kesempatan yang sama, Menkop UKM, Teten Masduki mengatakan pihaknya juga sering mendapatkan pengaduan dari anggota koperasi dengan tuntutan yang menginginkan penggantian dana koperasi yang disalahgunakan oleh pengurus koperasi bermasalah.
Selain itu, Teten juga menyampaikan bahwa, lemahnya regulasi dalam pengawasan koperasi bermasalah, perlu diselesaikan secara sistem untuk memperkuat pengawasan, dan juga tetap menjaga kemandirian koperasi. Di sisi lain, kurangnya regulasi yang berkaitan dengan pihak yang menjalankan putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) juga menjadi persoalan yang harus segera dibenahi.
Oleh karena itu, Teten mengatakan, dalam konteks tersebut Ombudsman juga mampu berperan sebagai pihak yang mendorong pelaksanaan percepatan PKPU agar dapat dilaksanakan oleh instansi yang terkait.
“Namun kami tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut karena tidak ada ketentuannya dan hal itu tidak berada dalam lingkup kewenangan pengawasan kami. “Yang bisa didorong adalah meningkatkan literasi keuangan bagi publik untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal berkedok investasi bunga tinggi berbentuk koperasi,” ucap Teten.
Menanggapi hal itu, Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman, Dahlena memastikan bahwa pihaknya mendukung upaya Kemenkop UKM untuk terus bisa memberikan peringatan kepada publik agar tidak mudah tergiur dengan koperasi yang berbunga tinggi.
Lebih lanjut, Dahlena juga menyoroti banyaknya kasus, yang mana koperasi berubah menjadi PT berbadan hukum, sehingga sulit terjangkau dalam pengawasan pemerintah. Ia meminta seluruh pihak untuk tetap berhati-hati terhadap koperasi yang seperti itu. “Hal ini perlu diantisipasi,” tutur Dahlena.