Anggota Komisi VI Ini Desak Revisi Permenkop karena Memberatkan Masyarakat Bentuk Koperasi

0
24
Reporter: Wisnu Yusep

DPR mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023 yang dinilai menghambat perkembangan koperasi di daerah. Pasalnya, aturan tersebut dinilai memberatkan masyarakat dalam mengembangkan koperasi.

Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 ini mensyaratkan untuk membuka unit koperasi dinaikkan dari Rp 15 juta menjadi Rp 500 juta.

“Mereka mengeluh, kenapa? Karena ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 Tahun 2023 di mana di situ di highlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp15 juta jadi Rp500 juta, nah ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana, kesulitan,” kata anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Kata Firnando, keluhan warga di Dapil Jateng I tersebut bahkan mempertanyakan tujuan syarat nominal Rp 500 juta untuk membuka cabang koperasi. Bagi warga, nilai itu sangat besar dan sulit dijangkau. “Mereka bilang koperasi ini untuk orang menengah ke bawah jadi kalau sudah Rp 500 juta sudah tinggi sekali buat mereka,” kata Firnando.

Baca Juga :   BPUI Ajukan PMN Senilai Rp 3 T untuk Askrindo dan Jamkrindo, Begini Alasannya

Untuk itu, kata Firnando, pihaknya meminta Budi Arie selaku Menteri Koperasi baru untuk mempertimbangkan keluhan konstituennya tersebut. “Karena ini dari konstituen saya, jadi mohon dipertimbangkan masalah ini, karena ini penting bagi masyarakat Indonesia,” kata Firnando.

Sementara itu, Menkop Arie Budi Setiadi mengatakan, ada 3 program yang menjadi target dalam 100 hari kerja setelah dilantik sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Target pertama dalam 100 hari kerja, kata Budi Arie, memastikan konsistensi produk minyak untuk rakyat. Produk tersebut kemudian akan didistribusikan ke wilayah sekitar produksi dan sisanya dipasarkan melalui marketplace.

“Salah satu produk koperasi binaan Kementerian Koperasi adalah minyak untuk rakyat. Dalam 100 hari ke depan, Kementerian Koperasi akan fokus menjaga kontinuitas produksi untuk kemudian didistribusikan ke wilayah sekitar lokasi produksi. Surplus dari produksi tersebut akan dipasarkan melalui marketplace,” kata Budi Arie.

Target kedua, sambung Budi Arie, melakukan uji coba atau piloting di 10 titik lokasi untuk memastikan koperasi terlibat dalam penyediaan bahan pangan untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG). “Kementerian Koperasi akan melakukan piloting di 10 titik lokasi untuk memastikan koperasi terlibat sebagai pemasok penyedia bahan pangan untuk mendukung program MBG,” ujar Budi Arie.

Baca Juga :   Golkar Resmi Tunjuk Lodewijk F Paulus Gantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR

Target ketiga, kata Budi Arie, menyelesaikan tunggakan Kredit Usaha Tani (KUT) berupa hapus buku dan hapus tagih. Berdasarkan catatannya, terdapat Rp 5,70 triliun tunggakan KUT di perbankan.

“Berdasarkan pemetaan Kementerian Koperasi dan pihak perbankan, terdapat jumlah tunggakan KUT sebesar Rp 5,699 triliun. Dalam 100 hari kerja kami akan melakukan koordinasi dengan pihak BPKP dan Kejaksaan Agung untuk menentukan solusi kebijakan guna memfasilitasi penyelesaian tunggakan KUT,” kata Budi Arie.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics