Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 12% Mulai Besok, tapi Khusus untuk Barang Mewah

0
29
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah akan mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% dipastikan hanya untuk barang mewah yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pengenaan pajak tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM), atau yang digunakan golongan masyarakat kelas atas.

Dengan kata lain, Prabowo memastikan barang dan jasa yang tidak masuk dalam golongan barang mewah tidak akan dikenakan PPN 12%. Barang-barang tersebut hanya dikenakan PPN 11% yang sudah berlaku sejak tahun 2022.

“Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kemudian, kapal pesiar yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Prabowo dalam keterangan resminya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).

Selanjutnya, kata Prabowo, untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat, atau yang diberikan fasilitas pembebasan PPN, masih tetap berlaku sama. Pemerintah memastikan barang pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum, tidak dikenakan PPN.

Baca Juga :   SPI Sebut HPP GKP di Tingkat Petani Terlalu Rendah, Tak Tutupi Biaya Produksi

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku,” ujar Prabowo.

Begitu pula pemerintah, kata Prabowo, akan memberikan stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Stimulus itu disalurkan melalui bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan dengan jumlah 10 kilogram per bulan. Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan maksimal daya 2.200 volt ampere, pembiayaan industri padat karya, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Selanjutnya, pembebasan PPh bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun, dan lain sebagainya.

“Dengan ini saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” ujar Prabowo.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pengenaan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Adapun beberapa barang mewah yang dikenakan PPN 12% yakni kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis lainnya yang memiliki harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Baca Juga :   Harga Gas Bumi Turun, SKK Migas Perkirakan Pemerintah Untung Rp 10,4 T

Lalu, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya di luar untuk keperluan negara.

“Kemudian kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain. Dan kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara,” kata Sri Mulyani.

Berikutnya, sambung Sri Mulyani, kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kapal pesiar jenis yacht. PPN 12%, kata Sri Mulyani, pun dikenakan pada jenis kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.

“Jadi itu saja yang kena 12%, yang lainnya, yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam, yang sudah sering di media sosial, itu tetap tidak ada kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani.

Leave a reply

Iconomics