Pemerintah Resmi Naikkan Harga Bahan Bakar Minyak, Pertalite Jadi Rp10.000 Per Liter
Pemerintah resmi menaikkan harga sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai Sabtu (3/9), pukul 14.30 WIB. Kebijakan ini diambil karena subsidi energi yang terus meningkat dalam APBN dan juga karena menurut pemerintah lebih dari 70% subsidi energi dinikmati masyarakat mampu.
“Hari ini, tanggal 3 September 2022, pukul 13.30, Pemerintah memutuskan untuk menyesuiakan harga BBM subsidi, antara lain Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Kemudian, solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Pertamax non subsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Istana Negara, Sabtu (3/9).
Pada kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah alasan Pemerintah menaikkan harga BBM ini. Presiden menyampaikan Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.
“Saya sebetulnya ingin agar harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN,” ujar Presiden.
Tetapi, tambah Presiden Jokowi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. “Dan itu akan meningkat terus,” ujar Presdien.
Menurut Presiden, lebih dari 70% subsidi justru dinikamti oleh kelompok masyarkat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. “Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarkat yang kurang mampu,” ujar Presiden.
Presiden mengatakakan kebijakan menaikkan harga BBM ini adalah pilihan yang sulit dan merupakan pilihah terakhir Pemerintah.
Sebagian subsidi BBM ini, uangkap Presiden, akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu. Masing-masing penerima manfaat akan mendapatkan BLT sebesar Rp150 ribu selama empat bulan mulai September ini.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu.
“Saya juga telah memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan 2% dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online dan untuk nelayan,” ujar Presiden.