Pemerintah Terbitkan Panduan Etika untuk Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia

0
109

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan panduan etika untuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Panduan etik ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 yang diterbitkan pada 19 Desember 2023.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan Surat Edaran ini merupakan respons pemerintah terhadap pesatnya pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di dalam kehidupan sehari-hari.

Budi mengungkapkan pemanfaatan AI membawa nilai ekonomi yang signifikan. Secara global, nilai pasar AI di tahun 2023 mencapai US$142,3 miliar. Sedangkan di ASEAN pada tahun 2030, AI diperkirakan akan berkontribusi pada PDB ASEAN hingga US$1 triliun dimana US$366 miliar diantaranya adalah kontribusi dari Indonesia. Di Indonesia sendiri, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 26,7 juta tenaga kerja memanfaatkan AI dalam melakukan pekerjaanya.

Namun, tambah Budi, kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, disinformasi hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaean akibat otomasi AI.

Oleh karena itu, upaya tata kelola AI semakin diperlukan agar pemanfaaan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif.

Baca Juga :   Jalur Cepat AI Urai Kompleksitas Kanker

Karena itu, Budi mengatakan panduan etika dalam Surat Edaran ini ditujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial dan kepada para penyelenggara sistem elektronoik lingkup publik dan privat

“Kami harapakan para pihak tersebut dapat menjadikan Surat Edaran ini sebagai pedoamaan etik dalam pengembangan dan pemanfaatan AI pada kegiatannya, secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (22/12).

Surat Edaran ini, antara lain menjelaskan tentang nilai etika AI yang meliputi inklusifitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan serta kredibiltas dan akuntabilitas.

Dalam pelaksanaan nilai etika AI ini, tambah Budi, Surat Edaran menjelaskan bagaimana para pihak yang dituju dalam Surat Edaran ini melaksanakan nilai etika melalui antara lain penyelenggaran AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreatifitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.

Kemudian, penyelenggara menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.

Terkait tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, para pihak yang dituju dalam Surat Edaran ini antara lain diimbau untuk memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.

Baca Juga :   Telkom Menggandeng Feedloop AI Kembangkan AI untuk Industri

Selain itu, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.

Selanjutnya adalah memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.

“Surat Edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedomaan sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,”ujar Budi.

Ia menambahkan dalam waktu dekat, Pemerintah  mulai menyiapkan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum.

“Melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics