Penambahan Batas Usia Pensiun 59 Tahun Disebut Amanat PP 45/2015

0
19
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut penambahan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. Kebijakan itu mengatur mengenai penambahan batas usia pensiun setiap 3 tahun sekali dengan periode penambahan 1 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga menuturkan, usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan, dan beban kerja setiap pekerja, dengan pertimbangan kekuatan fisik, ketelitian, dan aspek lainnya.

Setelah memasuki masa pensiun, kata Sunardi, pekerja yang terdaftar dalam program jaminan pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat diterima ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja pada 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” kata Sunardi dalam keterangan resminya pada Kamis (9/1).

Baca Juga :   DPR: Varian Baru Muncul, Pemerintah Diminta Kaji Kembali Masa Karantina dari Luar Negeri

Karena itu, kata Sunardi, JP merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Selain JP, perusahaan pun berkewajiban memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, jaminan hari tua (JHT), yang mana semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian, sambung Sunardi, peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan perjanjian kerja (PK), perjanjian kerja bersama (PKB), dan peraturan perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksana antara pekerja dan pemberi kerja.

“Hal ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU Cipat kerja,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015 hanya pekerja yang terdaftar dalam program JP dari BPJS Ketenagakerjaan yang yang batas usia pensiunnya pada umur tersebut.

Leave a reply

Iconomics