Periode 1 hingga 15 Januari 2023, Harga Referensi CPO untuk Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Turun

Kelapa sawit dan minyak sawit (CPO)/Dok. GIMNI
Kementerian Perdagangan menyampaikan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1—15 Januari 2024 adalah US$746,69/MT. Nilai tersebut turun sebesar US$20,82 atau 2,71% dari periode 16—31 Desember 2023 yang tercatat sebesar US$767,51/MT.
“Saat ini, HR CPO turun menjadi US$746,69/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar US$18/MT dan PE CPO sebesar US$75/MT untuk periode 1—15 Januari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam keterangan resminya.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 10—24 Desember 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$712,19/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$781,19/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$873/MT. Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga hingga lebih dari US$40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Sehingga, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$746,69/MT.
Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu penurunan permintaan dari Tiongkok karena harga CPO yang meningkat pada beberapa periode sebelumnya, penurunan produksi di Indonesia dan Malaysia akibat pengaruh cuaca, dan penurunan harga minyak kedelai.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2018 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang dari atau sama dengan 25 Kg.