Perusahaan Asuransi Tak Punya Aktuaris, OJK akan Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

0
338

Masih banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang belum memiliki aktuaris sendiri, padahal Undang-Undang No.40/2014 tentang perasuaransian mewajibkannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akan memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang tetap abai.

“Kami melakukan enforcement di awal tahun 2023 agar perusahaan-perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris harus memenuhi program itu,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (4/7).

Ogi mengatakan masih ada 30 perusahaan asuransi di Indonesia yang belum memiliki aktuaris sendiri. Menurutnya, ada beberapa isu yang berkembang di industri sehingga ketentuan soal aktuaris ini belum terpenuhi.

“Beberapa isu yang dikhawatirkan mereka adalah terkait dengan sertifikasi dari akutaris itu sendiri. Jadi, di industri itu dikenal sertifikasi yang tingkatnya fellow dan juga ada associate,” ujar Ogi.

Lebih lanjut Ogi mengatakan OJK tidak mempermasalahkan tingkatan sertifikasi itu, sepanjang telah mendapat rekomendasi dari Persatuan Aktuaris Indonesia.

“Jadi, kami sekali lagi menunggu itu dan apabila sampai dengan akhir Juni kemarin itu belum menyerahkan juga tentunya kita akan memberikan sanksi secara bertahap dan meminta mereka melakukan action plan bagaimana cara pemenuhan. Tentunya, kalau itu diabaikan OJK akan memberikan sanksi yang lebih berat untuk pembatasan kegiatan usaha dari perusahaan asuransi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :   PSBB Meluas, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Tetap Layani Nasabah

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics