Presiden Bakal Beri Sanksi Hingga Pencabutan Izin Usaha Bila Tak Penuhi Kebutuhan Batubara Domestik

0
391

Presiden Joko Widodo menegaskan akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan tambang batubara yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batubara untuk kepentingan energi dalam negeri.

“Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor,” kata Jokowi dalam pidatonya 3 Januari 2021.

Ia menegaskan ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Soal pasokan batu bara, ia mengatakan telah memerintahkan pada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.

Presiden mengatakan sudah ada mekanisme DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.

“Ini mutlak.  Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” kata Presiden.

Leave a reply

Iconomics