Program Konversi Jadi Kunci Penyehatan Keuangan, Kresna Life Minta Restu Pemegang Polis

Ilustrasi Kresna Life/Dok. KL
PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) meminta restu pemegang polis terkait program Konversi Kewajiban Pemegang Polis menjadi Pinjaman Subordinasi. Program ini merupkan kunci penyehatan keuangan Kresna Life sehingga sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang telah dikenakan selama lebih dari dua tahun dapat dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam surat tertanggal 25 Januari 2023 yang ditujukan kepada Pemegang Polis, Kurniadi Sastrawinata, Direktur Utama AJK mengungkapkan bahwa AJK telah menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK pada 30 Desember 2022 yang bertujuan agar sanksi PKU yang telah dikenakan selama 2 tahun 5 bulan dapat dicabut oleh OJK. Dengan demikian, Perusahaan bisa kembali beroperasi untuk melanjutkan proses penyelesaian kewajiban kepada seluruh Pemegang Polis.
RPK ini, ungkap Kurniadi, disusun bersama-sama dengan Mitra Pemegang Polis yang diwakili oleh “Tim 5” dan diketuai oleh Benny M. Wullur. Tim 5 ini, jelas Kurniadi, telah berkontribusi banyak dalam meluangkan waktu, pikiran, ide-ide dan tenaga yang tertuang dalam RPK tersebut.
“Satu-satunya strategi utama saat ini yang dapat ditempuh dan merupakan ‘kunci’ pada RPK adalah Program Konversi Kewajiban Pemegang Polis menjadi Pinjaman Subordinasi (Program Konversi). Tujuannya adalah membantu AJK dalam memperkuat permodalannya dalam memenuhi ketentuan Tingkat Solvabilitas minimum (RBC) yang dipersyaratkan agar sanksi PKU dapat dicabut,” tulis Kurniadi, dalam surat yang salianannya diterima Theiconomics.com dari seorang pemegang polis, Rabu (25/1).
Dijelaskan bahwa Program Konversi ini adalah kewajiban atau sisa penyelesaian masing-masing polis secara administrasi Akuntansi akan dikonversi dan dicatat sebagai “Pinjaman Subordinasi” pada buku pencatatan keuangan perusahaan yang akan berdampak positif pada perhitungan Tingkat Solvabilitas AJK (RBC minimum 120%). Selain itu, secara prinsip pembayaran penyelesaian kewajiban kepada Pemegang Polis (baik pembayaran bertahap maupun percepatan pelunasan dengan aset konversi) akan diperhitungkan sebagai pembayaran kembali pinjaman subordinasi ini.
“Kembali beroperasinya kegiatan usaha adalah satu-satunya solusi bagi AJK untuk melanjutkan proses penyelesaian kewajiban secara bertahap kepada seluruh Pemegang Polis, untuk itu kami mohon agar seluruh Pemegang Polis mendukung dan menyetujui Program Konversi ini untuk menghindari sanksi pencabutan izin usaha yang akan dilanjutkan dengan proses likuidasi terhadap AJK tentunya. dimana jika itu terjadi maka Pemegang Polis yang akan sangat dirugikan,” tulis Kurniadi.