Pupuk Indonesia Bantah Ada Manipulasi Laporan Keuangan Senilai Rp8,3 Triliun

0
185

Manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) membantah adanya manipulasi laporan keuangan senilai Rp8,3 triliun, sebagaimana ramai diberitakan media.

Perusahaan milik negara itu menyatakan “pemberitaan mengenai dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.”

Wijaya Laksana, Sekretaris Perusahaan, dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia menjelaskan laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia (Persero) tahun 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Selain itu, jelasnya, laporan keuangan tahun 2023, telah disampaikan ke BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Adapun tuduhan mengenai adanya selisih Rp 8,3 triliun dalam laporan keuangan Pupuk Indonesia sama sekali tidak benar, sebab seluruh saldo tersebut telah dicatat dalam laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,” jelasnya, dikutip Theiconomics.com, Senin (30/6).

Wijaya menguraikan sebanyak Rp 7,3 triliun merupakan deposito berjangka lebih dari 3 bulan yang ditempatkan pada bank-bank HIMBARA sehingga disajikan dalam Aset Lancar Lainnya pada Laporan Keuangan. 

Baca Juga :   Pupuk Indonesia Angkat 2 Komisaris Baru, Simak Profil Singkatnya

Sebanyak Rp 707,9 miliar merupakan saldo kas yang dibatasi penggunaannya. 

“Saldo tersebut telah disajikan dalam Aset Lancar Lainnya dan kelompok Aset Tidak Lancar Lainnya dalam laporan keuangan,” jelasnya.

Kemudian, senilai Rp 331,7 miliar terdiri dari berbagai mutasi non-kas lainnya atas rekonsiliasi penambahan aset tetap, termasuk pembelian secara utang atau akrual, kapitalisasi biaya pinjaman dan aset hak guna, serta pembentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang dan persediaan. Seluruh nilai tersebut, jelas Wijaya, telah tercermin dalam beberapa pos Laporan Keuangan dan Catatan atas Laporan Keuangan terkait.

“Dengan demikian, Pupuk Indonesia menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun dan disajikan secara transparan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Perusahaan senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), serta terus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kami menghimbau semua pihak untuk merujuk pada informasi resmi yang telah diaudit dan diverifikasi oleh otoritas berwenang guna menghindari kesalahpahaman atas pemberitaan yang beredar,” ujarnya.

Tuduhan korupsi senilai Rp8,3 triliun kepada Pupuk Indonesia berawal dari pernyataan Direktur Eksekutif LSM ETOS Institute Indonesia, yang pertama kali dipublikasikan pada 3 Maret 2025. 

Baca Juga :   Pemegang Saham Pupuk Indonesia Berhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perseroan

Menurut Wijaya, tuduhan korupsi tersebut tidak didukung oleh bukti yang valid dan bertentangan dengan fakta. 

“Hingga saat ini, Pupuk Indonesia tidak pernah menerima atau diperlihatkan hasil audit independen sebagaimana yang diklaim,” ujarnya.

Wijaya juga menegaskan hingga saat ini, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut.

“Sampai saat ini Pupuk Indonesia belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Agung maupun KPK,” ujarnya.

Pupuk Indonesia, kata dia, juga hingga saat ini tidak menerima permintaan data maupun bukti awal ataupun permintaan keterangan dari Kejaksaan Agung maupun KPK.

“Namun Pupuk Indonesia siap berkoordinasi dan mendukung KPK dan Kejaksaan Agung jika dibutuhkan,” ujar Wijaya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics