Satgas TPPU Lakukan Supervisi dan Evaluasi 300 LHA, LHP dan Dugaan Pencucian Uang, Begini Hasilnya

0
67
Reporter: Rommy Yudhistira

Dalam rentang waktu 8 bulan, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah melakukan supervisi dan evaluasi 300 surat laporan hasil analisis (LHA), laporal hasil pemeriksaan (LHP) dan informasi dugaan TPPU. Dan, Satgas TPPU telah membahasnya secara keseluruhan secara sistematis dengan melibatkan berbagai pihak.

“Melibatkan 12 orang tim ahli yang terdiri atas para akademisi, dan para tokoh yang concern dalam pemberantasan TPPU bersama dirjen Bea Cukai, dirjen Pajak, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan KPK,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/1).

Dari laporan tersebut, kata Mahfud, terdapat perkembangan yang signifikan yang dilakukan Satgas TPPU tentang penanganan Surat LHP Nomor SR.205.2020 terkait importasi emas dengan nilai transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 triliun. Sebelum Satgas TPPU ada, kasus ini disebut tidak berjalan.

“Dengan supervisi Satgas (TPPU), kasus mulai diproses dengan mengungkap dugaan tindak pidana kepabeanan penyidik ditjen Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan dirjen Pajak,” ujar Mahfud.

Baca Juga :   Kasus Impor Gula: Ada Anak Usaha Wilmar dan Kapan Tersangka Diumumkan?

Menurut Mahfud, status kasus kepabeanan importasi emas grup SB telah naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, untuk kasus perpajakan yang ditangani Satgas TPPU, masih dalam tahap pengumpulan bukti permulaan yang terdiri atas 4 wajib pajak dengan perkiraan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliar rupiah.

Satgas TPPU, kata Mahfud, telah memetakan permasalahan dan menyampaikan 7 rekomendasi kepada Komite Nasional TPPU. Salah satu rekomendasi Satgas TPPU itu meminta Komite Nasional TPPU untuk melakukan supervisi terhadap penanganan importasi emas, dengan melibatkan kelompok ahli dan kelompok kerja.

“Terhadap kasus lainnya, saat ini sedang ditindaklanjuti Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan KPK. Kehadiran Satgas TPPU juga memberikan efek positif penyelesaian kasus-kasus serupa, baik penanganan dan penyelesaian tindak pidana asalnya, maupun TPPU-nya,” ujar Mahfud.

Masih kata Mahfud, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas TPPU yang telah bekerja keras untuk mengoptimalisasikan tugas Komite Nasional TPPU. Sebagai Ketua Komite Nasional TPPU, Mahfud berencana memperpanjang masa tugas Satgas TPPU melalui rapat komite.

Baca Juga :   Dugaan Kerugian Keuangan untuk Biaya Sewa Mobil Direksi, Begini Penjelasan Perum Bulog

“Satgas TPPU telah berakhir masa tugasnya, namun mekanisme kerja Satgas TPPU yang sudah terbangun dengan baik selama ini akan dilanjutkan, dan menjadi bagian optimalisasi kerja tim pelaksana Komite Nasional TPPU,” kata Mahfud.

Leave a reply

Iconomics