Selain Iuran Peserta, BPJS Kesehatan Mengincar Sumber Pendapatan Lain

0
418
Reporter: Maria Alexandra Fedho

BPJS Kesehatan menceritakan perjalanannya hingga saat ini. Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby mengatakan pada era tahun 2020 ke bawah, BPJS mengalami defisit. Hal ini disebabkan adanya ketidakseimbangan antara revenue atau pendapatan yang diperoleh dan expenditure atau beban pengeluaran.

“Adanya peserta, kemudian dari peserta ditentukan iuran, berapa iuran yang diperoleh. Dari iuran yang ada, kira-kira berapa yang bisa diinvestasi dan dapat dibayarkan nantinya,” kata Mahlil dalam Outlook 2023 BPJS Kesehatan pada 30 Januari 2023.

Ia mengungkapkan saat ini, BPJS hanya mengandalkan pendapatan dari satu sumber saja yaitu iuran dari peserta. Padahal, menurut Undang-Undang sumber pendapatan bisa dikembangkan dari sumber lain. Sumber lain tersebut contohnya adalah cukai rokok yang saat ini terdapat Rp200 triliun.

“Cukai rokok yang saat ini mencapai Rp200 triliun lebih mungkin disisipkan 10% menjadi Rp20 triliun itu akan menjadi terus berakumulasi,” jelas Mahlil.

Ia juga mengatakan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2022 yang mencapai 90,34% dari total penduduk atau sebesar 248 juta jiwa. Dengan komposisi peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PBI APBN) sebesar 44,63%, Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI APBD) 16,39%, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 26,61%, dan Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP) yakni 12,37%.

Baca Juga :   Dirut BPJS Kesehatan Klaim Target Kepesertaan JKN Indonesia Tercepat Dibandingkan Negara Maju

Berdasarkan data per 31 Desember 2022, peserta non-aktif atau menunggak sebanyak 15,7 juta jiwa atau sebesar 6,35%. Peserta non-aktif lainnya 28,6% juta jiwa atau sebesar 11,5%.

Ke depan, BPJS Kesehatan mencanangkan berbagai strategi untuk menuju Universal Health Coverage atau UHC. Yang pertama, equity of access atau memberikan akses pelayanan kesehatan berupa sumber daya manusia (SDM) maupun sarana dan prasarana sesuai kebutuhan medis tanpa terkecuali. Financial protection atau memberi jaminan bahwa pelayanan kesehatan yang diterima tidak akan membebani masyarakat secara finansial.

Ketiga, quality yakni pelayanan kesehatan yang diterima harus memenuhi standar kualitas, dan efficiency yaitu kendali biaya layanan kesehatan, layanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, dan sistem pembayaran yang berdasarkan kinerja mutu.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics