Selain Kemenkumham, Kemenkop Koordinasi dengan PPATK Lacak Aset Indosurya

3
634

Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mecegah perubahan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Tujuannya mencegah pengurus KSP Indosurya mengubah kepengurusan, logo dan lain sebagainya.

“Iya, ini supaya jangan ada perubahan badan hukum (KSP) Indosurya,” tutur Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Di samping berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, menurut Agus, Kementerian Koperasi juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) KSP Indosurya.

Agus menuturkan, bila koperasi dalam menjalankan usahanya menyimpangi Undang Undang (UU) tentang Perkoperasian tahun 2012, semisal menghimpun dana masyarakat yang bukan anggota/calon anggota, maka koperasi itu diduga melakukan praktik ilegal. Dan itu bisa dijerat tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Bank Indonesia.

Karena itu, kata mantan Wakil Kepala PPATK ini, penyelidikan TPPU penting untuk melacak aset penipuan, penggelapan dan tindak pidana perbankan yang dituduhkan kepada KSP Indosurya ini. Memang dalam hal TPPU ini bila tindak pidana asalnya berupa korupsi, narkotika, dan pendanaan terorisme, pengembalian aset akan dikembalikan ke negara.

Baca Juga :   Ketua Koperasi dan CEO Indosurya Group Sama, Ini Buktinya

“Tapi, TPPU (KSP Indosurya) pengembalian aset dalam rangka dikembalikan kepada yang berhak,” kata Agus.

Sebelumnya, Agus mengatakan, Bareskrim Mabes Polri sedang memproses secara hukum kasus gagal bayar KSP Indosurya sekitar Rp 10 triliun. Dan Bareskrim juga telah mencekal para pengurus, pengawas dan merkea yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Kasus gagal bayar KSP Indosurya ini berawal dari kisah anggotanya yang tidak bisa menarik dananya yang ditempatkan di koperasi tersebut. Itu sekitar 17 Februari lalu. Anggota koperasi bingung, apalagi keputusan tersebut berasal dari pemilik KSP Indosurya. Pembayaran bunga pun ikut dihentikan.

Untuk memastikan hal tersebut, anggota tersebut lantas menghubungi Direktur Pelaksana KSP Indosurya Suwito Ayub. Dari Suwito, anggota mendapat jawaban yang sungguh mengagetkan. Dana anggota tidak bisa ditarik karena kondisi keuangan KSP Indosurya sedang sulit: terkena rush. Demikian jawaban Suwito. Sejak itu, kasus gagal bayar ini berdampak terhadap semua anggota dan karyawan KSP Indosurya.

KSP Indosurya berdiri pada 27 September 2012 dengan kepengurusan Henry Surya (Ketua), Mamike Hardianti (Sekretaris) dan Sonia (Bendahara). Akta pendirian KSP Indosurya ditandatangani notaris Titiek Irawati Sugianto di kawasan Jakarta Pusat.

Baca Juga :   Silmy Karim, Eks Dirut Krakatau Steel Resmi Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi

Henry Surya merupakan CEO Indosurya Group dan merupakan anak dari Surya Effendi, pemilik sekaligus pendiri Indosurya.

3 comments

  1. Budityo 24 April, 2020 at 00:34 Reply

    Mantap Pak Agus Santoso staff khusus Menkop & UKM, mohon percepatannya Pak Agus.
    Sudah lama nasabah2 dan karyawan2 (rekening payroll) menunggu uangnya kembali, dan sudah byk karyawan2 yang diPHK sepihak tidak memenuhi UU No.13 tahun 2003. Hal ini terjadi ditengah Pandemi Covid dan momen THR yang menambah kesulitan byk orang. Semoga amal ibadah Bpk Agus Santoso dibalas oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Aamiin

  2. Ariza 24 April, 2020 at 02:55 Reply

    Kami mendukung langkah2 dlm mengusut kasus KSP Indosurya. Kembalikan uang nasabah yg gagal bayar dn bayarkan hak karyawan yang di PHK berdasarkan UU ketenagakerjaan.

  3. Sartono 24 April, 2020 at 05:31 Reply

    Iya, kami selaku karyawan yg di PHK Massal sepihak selain mengharap tuntas langkah Bareskrim, Kemenkop dan OJK, mengharap jg smg perusahaan grup bsr Indosurya mau membayar pesangon kami sesuai UUTK…..

Leave a reply

Iconomics