Setelah OJK Beri Izin, Maucash Resmi Berhenti Beroperasional
Ilustrasi fintech/Beritagar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Artha (Maucash). Dengan pemberian izin tersebut, platform pinjaman daring milik Astra Group resmi berhenti beroperasi.
Persetujuan tersebut tercantum dalam surat Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2017, dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah menyetujui rencana pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Artha,” tulis pengumuman PT Astra Welab Digital Artha pada (7/1).
Dalam surat itu, OJK pun menyampaikan bahwa seluruh pihak terkait yang memiliki kepentingan dengan Maucash, dapat menghubungi kanal resmi perusahaan untuk mendapat informasi lebih lanjut.
“Dapat menghubungi perseroan melalui email [email protected] sampai dengan tanggal 31 Januari 2026 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menyampaikan kepentingannya,” tulis pengumuman tersebut.
Sebagai informasi, PT Astra Welab Digital Artha berdiri pada April 2018. Astra Welab Digital Artha merupakan perusahaan ventura antara PT Sedaya Multi Investama yang merupakan anak usaha PT Astra International Tbk dengan WeLab, perusahaan fintech asal Tiongkok. Astra Welab Digital Artha beroperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Berdasarkan ketentuan itu, Astra Welab Digital Artha diizinkan untuk melakukan aktivitas bisnis pinjaman daring yang menggunakan big data, dan credit scoring dalam memberikan persetujuan pinjaman.