Tim Kejati Banten Tahan Sukron YM Dirut PT EPP di Kasus Pengelolaan Sampah Tangsel

0
205
Reporter: Kristian Ginting

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2024. Salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni Sukron Yuliadi Mufti yang merupakan Direktur Utama PT EPP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, kasus ini bermula ketika DLH Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan dan pengelolaan sampah pada Mei 2024. Pihak penyedia barang/jasa dalam proyek tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp 76 miliar.

“Rincian pekerjaannya jasa pengangkutan sampah sekitar Rp 51 miliar dan pengelolaan sekitar Rp 25 miliar. Hasil penyidikan, tim Kejati Banten menemukan sebelum proses pemilihan penyedia diduga terjadi persekongkolan antara pihak DLH Tangsel dengan PT EPP,” tutur Rangga dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, kata Rangga, dalam tahap pelaksanaan/kontrak pekerjaan, PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan yakni tidak pengelolaan sampah. Rupanya PT EPP diketahui tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Prabowo Disebut Setujui Pengalihan Proyek Ekosistem Baterai EV dari LG kepada Huayou

Berdasarkan temuan itu, kata Rangga, Sukron Yuliadi Mufti sebagai Dirut PT EPP berperan mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Kemudian, Sukron Yuliadi Muft diduga telah bersekongkol dengan Wahyunoto Lukman sebagai Kepala DLH Tangsel agar PT EPP memiliki klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) pengakutan dan pengelolaan sampah.

“Berkaitan dengan klasifikasi pekerjaan pengelolaan sampah tersebut terdapat fakta persekongkolan dalam pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) di mana sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara Wahyunoto, Sukron dan H. Agus Syamsudin (Direktur CV BSIR) sekitar bulan Januari 2024 di Desa Cibodas, Rumpin Kabupaten Bogor,” tambah Rangga.

Pada pertemuan itu, kata Rangga, ketiganya sepakat mendirikan CV BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah untuk mendukung kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel dengan susunan Direktur Utama H. Agus Syamsudin; Direktur Operasional Sulaeman; penjaga kebun Wahyunoto.

Dengan temuan itu, lanjut Rangga, PT EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak mengelola sampah sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga :   KLHK: Sampah Terkelola Dapat Bernilai Tinggi

“PT EPP pun telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sekitar Rp 76 miliar. Dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak mendistribusikan sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria tempat pemrosesan akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Rangga.

Fakta lainnya, kata Rangga, berdasarkan surat perjanjian/kontrak, PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain. Namun, pada faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR.

“Atas dasar itu, Sukron sebagai tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Sukron ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan,” kata Rangga.

 

Leave a reply

Iconomics