Untuk Bayar Kewajiban ke Pemegang Polis, OJK Dorong Kepolisian Sita Harta Pemilik Wanaartha Life

0
581

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk menyita aset milik Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL. Upaya tersebut perlu dilakukan untuk mengembalikan hak-hak pemegang polis yang sejak tahun 2020 lalu tak dibayarkan.

“OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka, dan OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (2/2).

Pemegang saham pengendali Wanaartha Life adalah PT Fadent Consolidated Companies. PT Fadent Consolidated Companies adalah perusahaan yang dimiliki oleh Evelina Fadil Pietruschka (75%) dan Manfred Armin Pietruschka (25%). Pasangan suami istri ini, bersama anak mereka Rezanantha Pietruschka kini masih menjadi buronan Kepolisian RI, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :   Isu-isu yang akan Mewarnai Industri Keuangan Tahun Depan, Apa Saja?

Ogi mengatakan OJK juga meminta kepada Pemegang Saham Pengendali ini agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.

OJK telah mencabut izin Wanaartha Life atau WAL pada 5 Desember 2022 lalu, setelah Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan ditolak oleh OJK. Perusahaan ini sudah mengalami gagal bayar kepada nasabah sejak tahun 2020.

Setelah izinnya dicabut, OJK memerintahkan agar dilakukan RUPS pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL), sesuai Undang-Undang No.40 tahun 2014 tentang perasuaransian.

Ogi menjelaskan sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS. Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022.

Baca Juga :   OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara di Bandung

Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS. Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak,” jelas Ogi.

“Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian,”tambahnya.

Baca Juga :   OJK Terbitkan Peraturan Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics