Wanaartha Life Gelar RUPST: Apakah Pemilik Menyuntikkan Modal untuk Sehatkan Perusahaan?

2
417

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemilik Wanaartha Life untuk menyuntikkan modal ke Wanaartha Life, agar kondisi keuangan perusahaan ini kembali sehat. Februari lalu, dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan yang berdiri tahun 1974 ini sangat payah, dengan Risk Based Capital (RBC) mencapai negatif 2.018,53%, sangat jauh dari standar kecukupan minimal dari OJK yaitu 120%.

“Hitungan kasarnya untuk mencapai RBC 120%, dibutuhkan dana Rp16,21 triliun,” ujar Riswinandi.

Wanaartha Life adalah perusahaan asuransi yang 97,54% sahamnya dimiliki oleh PT Fadent Consolidated Companies. Sementara sisa 2,46% saham lainnya dimiliki oleh Yayasan Sarana Wana Jaya. PT Fadent Consolidated Companies adalah perusahaan yang dimiliki oleh Evelina Larasati Fadil Pietruschka (75%) dan Manfred Armin Pietruschka (25%).

Selain berharap adanya suntikan modal secara langsung dari pemilik, alternatif lain untuk menyehatkan keuangan Wanaartha Life adalah dengan masuknya investor baru. Karena itu, pemegang saham telah menunjuk konsultan hukum dan penyehatan keuangan Wanaartha Life yang salah satu tugasnya adalah menjalin negosiasi dengan calon investor. Bahkan konsultan penyehatan pernah mengatakan kepada media bahwa proses masuknya investor baru ini rampung pada Juli ini.

Baca Juga :   Peroleh 3 Penghargaan, BNI Life Berharap Tingkat Kepercayaan Nasabah Semakin Meningkat

Namun, belum juga ada kejelasan masuknya investor baru, konsultan penyehatan berganti. Kukuh K. Hadiwidjojo dari HWMA Law Firm yang selama ini menjadi konsultan hukum dan penyehatan keuangan Wanaartha Life mengatakan kontraknya dengan Wanaartha Life sudah berakhir. “Sudah selesai,” ujar Kukuh kepada Theiconomics.

Pihak manajemen Wanaartha Life pun tak mengetahui pasti, soal alasan pergantian itu. “Saya enggak tahu (alasannya), apakah memang waktunya sudah habis atau alasan lain,” ujar Adi Yulistanto.

Pada Senin (4/7), manajaemen Wanaartha Life telah mengirimkan informasi melalui surat elektronik kepada nasabah soal pergantian konsultan hukum dan penyehatan ini. “Melalui email ini, diberitahukan kepada Bapak/Ibu bahwa saat ini Konsultan Hukum dan Penyehatan Keuangan WAL adalah AHN Lawyers menggantikan HWMA Law Firm,” tulis Wanaartha Life.

Meski ada pergantian konsultan hukum dan penyehatan, Adi Yulistanto mengatakan pembahasan dengan calon investor jalan terus. Menurutnya, terdapat beberapa calon investor. Salah satunya adalah perusahaan insurtech. Namun, Adi mengatakan belum ada penandatanganan mandate/offer letter dengan perusahaan insurtech tersebut.

Baca Juga :   Nasabah Terkejut OJK Akui Putusan Sirkuler Pembubaran Wanaartha Life

Tetapi, “Ada calon investor yang non insurtech yang sudah kami offer mandate letter-nya melalui arranger-nya,” ujar Adi.

Lalu, kapan investor baru ini bisa masuk? Adi menjelaskan, jika indikatornya adalah LoI diterbitkan, proses negosiasi, presentasi dan introductory meeting di OJK, skema & penawaran dan realisasi pembayaran, dengan skala 100%, maka dapat diindikasikan saat ini telah mencapai +/- 20%.

“Namun, jika asumsi indikatornya hanya proses negosiasi agar investor dapat masuk ke perusahaan, maka dapat diindikasikan sudah lebih dari 50%,” ujar Adi.

Adi juga mengakui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) hingga saat ini belum disetuji oleh OJK. “Karena kami sedang proses pengajuan finalnya secara paralel kepada pemegang saham melalui RUPS Tahunan yang akan dilaksanakan 11 Juli ini,” ujarnya.

Terkait skema pembayaran kepada seluruh pemegang polis, yang sejak 2020 lalu tidak dilakukan, Adi mengatakan menunggu masuknya investor baru. “Tentunya menunggu calon investor,” ujarnya.

Halaman Berikutnya
1 2

2 comments

Leave a reply

Iconomics