Waskita Karya Restrukturisasi Utang Rp4,5 Triliun kepada 14 Kreditur

Ilustrasi kantor Waskita Karya/ist
BUMN karya, PT Waskita Karya Tbk (WSKT), melalui PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) menandatangani restrukturisasi utang senilai sekitar Rp4,5 triliun kepada 14 kreditur, pada 31 Mei lalu.
PPTR merupakan perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh PT Waskita Transjawa Toll Road (WTTR). Ada pun pinjaman senilai sekitar Rp4,5 triliun merupakan pinjaman sindikasi kepada 14 kreditur yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero); Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; PT Bank ICBC Indonesia; PT Bank Artha Graha Internasional Tbk; PT Bank Panin Tbk; PT BPD Jawa Tengah; PT BPD Sumatera Utara; PT BPD Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat; PT BPD Sumatera Barat; PT BPD Kalimantan Tengah; PT BPD Maluku & Maluku Utara; PT BPD DIY dan PT BPD Jambi.
Utang tersebut seharusnya sudah jatuh tempo pada 24 Mei lalu. Namun, dengan restrukturisasi periode jatuh tempo diperpanjang hingga maksimal tahun 2035 dan tahun 2036.
Ada pun rincian dari utang-utang tersebut adalah sebesar Rp2,6 triliun merupakan kredit investasi dengan skema bunga berjenjang, jatuh tempo semula 24 Mei 2021 menjadi maksimal tahun 2035. Kemudian, kredit senilai Rp987,07 miliar yang merupakan kredit dengan skema penundaan bunga sebagian, jatuhnya juga diundur hingga tahun 2035 dari semula 24 Mei 2021. Dan terakhir adalah kredit senilai Rp950,3 miliar yang merupakan kredit investasi junior loan dengan skema penundaan bunga sebagian, jatuh temponya hingga tahun 2036.
“Dengan dilakukannya addendum fasilitas kredit sindikasi ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedag dilakukan dan bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan ke depan,” ujar Ratna Ningrum, Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang dikutip Iconomics, dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (8/6).