AdaKami Akan Tindak Tegas DC yang Langgar Aturan dan Cari Debitur Berinisial K
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) akan menindak tegas pelaku penagihan atau debt collector (DC) yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami mengaku akan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami akan mengusut kasus yang ramai dibicarakan publik saat ini. Terlebih AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan OJK untuk mengklarifikasi tuduhan soal penagihan yang dinilai menyebabkan orang bunuh diri pada 20 September lalu.
Hasil dari pertemuan tersebut, kata Dino, OJK meminta AdaKami menginvestigasi informasi yang viral di media sosial terkait DC yang berlebihan dalam menagih, bunga yang tinggi serta dugaan pelanggan yang bunuh diri sehingga menjadi pemberitaan di berbagai media massa. “Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator,” ujar Dino dalam keterangan resminya di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/9).
Berdasarkan hasil penelusuran AdaKami, kata Dino, pihaknya belum menemukan debitur berinisial K yang bunuh diri akibat DC yang menagih tidak sesuai aturan sebagaimana marak yang dipublikasikan di media sosial. AdaKami juga belum menerima informasi lengkap terkait identitas korban yang disampaikan akun media sosial X (Twitter) rakyatvspinjol.
“Sebagai perusahaan fintech P2P lending berizin OJK, kami tentunya patuh terhadap peraturan dan perintah otoritas. Kami masih terus melakukan investigasi mendalam mengenai kebenaran berita tersebut,” ujar Dino.
Masih kata Dino, AdaKami akan melibatkan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Langkah itu diambil agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri fintech.
AdaKami, kata Dino, meminta pihak-pihak yang memiliki informasi terkait identitas debitur yang dimaksud untuk segera menghubunginya melalui call center di 15000-77 atau email [email protected] dengan melampirkan bukti yang lengkap.
“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko memastikan, pihaknya akan terus mendampingi proses investigasi yang dilakukan AdaKami. Upaya itu dilakukan untuk memastikan kebenaran berita viral dan memastikan apa yang dilakukan AdaKami sudah sesuai dengan code of conduct yang diberlakukan industri P2P lending.
AFPI, kata Sunu, telah menyediakan posko pengaduan layanan pendanaan online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) pada jam kerja, Senin – Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, juga email [email protected] atau melalui www.afpi.or.id.
Sebelumnya, OJK telah memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer lending AdaKami pada 20 September 2023. OJK menyebut pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Dari pemanggilan tersebut, OJK menyampaikan bahwa AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
Menurut informasi yang disampaikan OJK, AdaKami telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, mengutip informasi yang disampaikan OJK, AdaKami menyampaikan rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Tindakan OJK merespons klarifikasi AdaKami itu, pertama, dalam hal informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan untuk menyelidik secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. Juga memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.