
AdaKami Temukan DC yang Langgar SOP Dalam Rangka Penagihan terhadap Nasabah

CEO AdaKami Bernardino M Vega (berdiri)/Iconomics
Hasil investigasi PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) belum menemukan dugaan korban nasabah yang bunuh diri akibat tindakan penagihan yang tidak sesuai standar prosedur (SOP). Karena itu, AdaKami belum bisa menyimpulkan bahwa korban tersebut merupakan nasabahnya.
“Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian” kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. dalam keterangan resminya, Kamis (29/9) kemarin.
Bernardino menuturkan, pihaknya telah menerima 36 aduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif pemesanan antar barang melalui aplikasi ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC. Dari hasil penelusuran AdaKami, ditemukan beberapa agen penagihan yang terindikasi melanggar SOP sehingga perlu mendalami tindakan para agen tersebut.
“Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” ujar Bernardino.
Menurut Bernardino, jika tindakan para agen itu terbukti melanggar hukum, maka debt collector (DC) tersebut akan dipecat alias PHK. Selanjutnya, DC yang terbukti bersalah itu akan dimasukkan daftar hitam profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, kata Bernardino, AdaKami menegaskan seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh terhadap SOP yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas. “Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected],” ujar Bernardino.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) AFPI akan terus mendampingi proses investigasi yang sedang berlangsung saat ini. Juga membantu mencari kebenaran dan memastikan anggota yang tergabung melakukan praktik penagihan utang sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan.
Sunu menjelaskan, AFPI menyiapkan posko pengaduan layanan pendanaan online, dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 di jam kerja. Layanan pengaduan setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Aduan bisa juga lewat [email protected] atau website www.afpi.or.id.
“Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintech-nya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain,” ujar Sunu.
Leave a reply
