Daikin Ikut Program Sertakan Senilai Rp 2,5 M kepada Sekitar 12 Ribu Pekerja di Sekitar Pabrik
PT Daikin Industries Indonesia memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 2,5 miliar kepada lebih dari 12.401 pekerja rentan yang berdomisili di sekitar area pabrik di Cikarang, Jawa Barat.
Presiden Direktur Daikin Khamhaeng Boonthavee mengatakan, pihaknya dalam memberikan perlindungan itu dengan mengikuti program Sertakan di BP Jamsostek. Pekerja dinilai rentan memiliki kontribusi yang tidak kalah penting dalam roda perekonomian nasional.
Dengan adanya program itu, kata Boonthavee, Daikin berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja rentan. Daikin percaya bahwa kesejahteraan masyarakat sekitar adalah fondasi penting bagi keberhasilan jangka panjang sebuah perusahaan.
“Daikin bangga menjadi bagian dari inisiatif BP Jamsostek, dan semangat berbagi ini menjadi wujud kepedulian kami pada masyarakat,” kata Boothavee dalam keterangan resminya pada Kamis (9/1).
Melalui program itu, kata Boonthavee, Daikin berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu dapat terlihat dari jumlah penyerapan tenaga kerja pabrik baru Daikin hingga mencapai 2.500 pekerja.
Sementara itu, Direktur Daikin Industries Indonesia Budi Mulia menambahkan, pihaknya ke depan Daikin berharap kerja sama dengan BP Jamsostek pada program tanggung jawab sosial perusahaan, jangkauannya dapat semakin diperluas. Hal itu sejalan dengan visi Daikin dalam memberikan kontribusi bagi masyarakat di Indonesia.
“Program jaminan sosial ini tidak hanya memberikan rasa aman kepada para pekerja rentan, tetapi juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus semangat dalam menjalani kehidupan dan pekerjaannya. Para pekerja rentan juga dapat merasa tenang karena memiliki proteksi,” ujar Budi.