Usai Pemanggilan Kejagung, Pemegang Polis Masih Belum Peroleh Kabar Gembira Dari WanaArtha
Nasabah WanaArtha Life masih belum juga mendapatkan kabar gembira dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Manfaat nilai tunai yang harusnya mereka terima belum kunjung datang juga.
Dari surat yang WanaArtha Life terbaru yang layangkan kepada para pemegang polis hanya menginformasikan 2 hal. Pertama, soal pemanggilan Kejaksaan Agung kepada salah satu perwakilan WanaArtha untuk saksi persidangan kasus Benny Tjokro. Dan kedua, mengenai komitmen dan langkah-langkah prioritas WanaArtha.
Dalam salinan surat yang diterima Iconomics, Presiden Direktur WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa menuliskan pemulihan dan pengembalian aset WanaArtha Life yang disita oleh pihak yang berwenang adalah prioritas utama manajemen. Ia melanjutkan WanaArtha terus mengupayakan pengembalian tersita milik pemegang polis dan WanaArtha Life.
“Upaya-upaya yang dilakukan WanaArtha Life diantaranya melakukan langkah-langkah strategis hukum dan juga langkah-langkah korporasi sehubungan dengan pemenuhan kewajiban kami terhadap hak-hak para pemegang polis,” tulis Yanes dalam salinan surat bertanggal 14 Agustus 2020.
Yanes juga menyebutkan poin yang disampaikan perwakilan dari WanaArtha saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung adalah pihaknya tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai perusahaan asuransi kepada pemegang polis. Oleh karena itu, pihaknya memohon aset WanaArtha dapat dikembalikan karena uang itu bersumber dari nasabah.
Beberapa waktu silam, praktisi hukum Ricky Vinando mengomentari langkah Kejaksaan Agung yang mengkaitkan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan PT WanaArtha Life. Apalagi WanaArtha hanya sebagai nominee alias pinjam nama ketika menjual saham PT Hanson International Tbk (MYRX) di perusahaan lain.
“Jadi sebagai penjual saham MYRX (milik Benny Tjokrosaputro, tidak ada yang salah. Yang salah jika kepemilikan saham secara nominee, bukan jual secara nominee,” tutur praktisi hukum Ricky Vinando saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Jumat pekan lalu (07/08/2020), para nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis WanaArtha (P3W) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memohon pembukaan blokir rekening efek WanaArtha yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tak hanya itu, mereka juga menyurati Presiden Joko Widodo untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan.