OJK Sempurnakan Regulasi Pasar Modal, Inilah 2 POJK Baru yang Dirilis

0
80

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor Pasar Modal yaitu POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.

Dalam keterangan resmi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.

OJK menyebut substansi pengaturan POJK 29/2023 antara lain mengenai pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS; kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya; kewajban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.

Baca Juga :   OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro Kedua di Provinsi Lampung

Substansi lainnya mengenai jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham; kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali; cara pengalihan saham hasil pembelian kembali; mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali; dan kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

OJK menyatakan terbitnya POJK 29/2023 ini mencabut peraturan sebelumnya yakni POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

Aman Santoso juga menyampaikan penerbitan POJK 30/2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).

Adapun SA 701 mengatur mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

Standar Audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.

Adanya pengaturan POJK 30/2023 ini diharapkan terdapat kesetaraan seluruh laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, dengan telah menerapkan komunikasi Hal Audit Utama.

Baca Juga :   Suahasil Nazara Gantikan Mardiasmo Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK

 

Salinan POJK Nomor 29 Tahun 2023

Salinan POJK Nomor 30 Tahun 2023

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics