PEFINDO Turunkan Peringkat PTPP ke idBBB+, Manajemen Akui Tekanan Refinancing
PTPP/Pasardana
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menurunkan peringkat kredit PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menjadi idBBB+ dengan prospek negatif, dari sebelumnya idA dengan prospek stabil, seiring meningkatnya tekanan likuiditas dan risiko refinancing di tengah tantangan pendanaan industri konstruksi nasional.
Penurunan peringkat tersebut merupakan hasil pemantauan khusus (special review) yang diumumkan PEFINDO pada 14 Januari 2026. Dalam pemeringkatan itu, PEFINDO juga menurunkan peringkat sejumlah obligasi dan sukuk berkelanjutan PTPP ke level idBBB+ dan idBBB+(sy), dari sebelumnya idA dan idA (sy).
Instrumen tersebut adalah Obligasi Berkelanjutan IV PTPP senilai Rp3 triliun; Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2021 Seri B, Tahap II Tahun 2022 Seri B, serta Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 dengan total nilai Rp1,49 triliun; serta Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2023 senilai Rp503,73 miliar. Sementara untuk instrumen syariah, PEFINDO menurunkan peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Tahap II Tahun 2022 Seri B senilai Rp405 miliar, serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2023 senilai Rp126,75 miliar.
Seluruh peringkat tersebut berlaku sejak 14 Januari 2026, dengan masa pemantauan yang bervariasi hingga 1 Maret 2026 dan 11 April 2026, sesuai dengan masing-masing instrumen.
Dalam keterangannya, PEFINDO menyebutkan bahwa peringkat idBBB mencerminkan tingkat proteksi yang memadai dibandingkan instrumen utang dan pendanaan syariah lainnya di Indonesia. Namun demikian, pelemahan kondisi ekonomi dan perubahan lingkungan usaha dinilai dapat menekan kemampuan emiten dalam memenuhi kewajiban keuangan jangka panjang.
“Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan berada di atas rata-rata kategori yang bersangkutan,” tulis PEFINDO dalam keterangan resminya.
Pemeringkatan tersebut diberikan berdasarkan evaluasi atas kinerja dan profil keuangan perusahaan, dengan mengacu pada laporan keuangan tidak diaudit per 30 September 2025 serta laporan keuangan audit per 31 Desember 2024.
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto menjelaskan, penurunan peringkat tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga pemeringkat dan telah diterima oleh Perseroan. Menurutnya, perubahan peringkat kredit merupakan hal yang wajar seiring dinamika kondisi keuangan dan industri.
“Sesuai dengan rilis yang dikeluarkan oleh Pefindo, pemeringkatan ini merupakan dampak gabungan dari meningkatnya risiko refinancing Perseroan terkait surat utang yang akan jatuh tempo di tengah akses pendanaan yang semakin menantang di industri konstruksi domestik, sehingga menekan likuiditas dan membatasi fleksibilitas keuangan Perseroan,” ujar Agus dalam keterangannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (15/1).
Ia menambahkan, jatuh tempo surat utang terdekat pada 11 April 2026 menjadi risiko kredit jangka pendek utama yang menekan likuiditas serta membatasi fleksibilitas keuangan Perseroan dalam menjaga profil kredit ke depan.
Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini PTPP masih mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada pemegang surat utang. Terakhir, Perseroan telah merealisasikan pembayaran Bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023 sebesar Rp11,08 miliar serta Bagi Hasil ke-11 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023 sebesar Rp2,79 miliar, yang dibayarkan pada 9 Januari 2026.