Saham dan Obligasi Waskita Karya Digembok BEI, Sampai Kapan?

Ilustrasi proyek Waskita Karya/Dok. WK
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara alias menggembok perdagangan efek baik saham maupun obligasi milik perusahaan BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT). Tindakan tersebut diambil otoritas pasar modal setelah Waskta Karya melakukan penundanaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).
Manajemen Waskta Karya optimis gembok perdagangan efek ini akan segera dibukan kembali. Optimisme ini menyusul telah dilakukannya Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada tanggal 16-17 Februari 2023.
Hasil RUPO tersebut akan memberikan waktu bagi Perusahaan melakukan preservasi kas untuk operasi dan untuk melanjutkan peninjauan ulang implementasi Master Restructuring Agreement (MRA) serta rencana penyelesaian kewajiban kepada Stakeholders yang komprehensif.
SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita menjelaskan hasil RUPO ini tentunya dapat menjaga operasional Waskita dan menata ulang kondisi keuangan Perseroan.
“Manajemen Waskita mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh Para Pemegang Obligasi kepada Perseroan untuk dapat menata ulang kembali kondisi keuangan Perseroan. Kami percaya hari ini menjadi milestone penting dimulainya titik pemulihan kondisi keuangan Waskita,” ujar Ermy dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/2).
Sebagai informasi bahwa hasil minimal yang harus disetujui yaitu 75% dari quorum yang hadir. Hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III tahap II tahun 2018 Seri B sebesar 77,35%. Selanjutnya PUB III Tahap III tahun 2018 Seri B mencapai 99,28%. Terakhir PUB III Tahap IV tahun 2019 Seri B mencapai 93,34%.
“Dengan disetujuinya RUPO ini, kami optimis suspensi saham WSKT akan segera dibuka dan kami dapat melaksanakan aksi korporasi yang menjadi komitmen Perusahaan dalam melaksanakan Perjanjian Perwaliamanatan dan keputusan RUPO.”ujar Ermy.
Sebelumnya pada Kamis (16/2), Bursa Efek Indoneia (BEI) menghentikan perdagagan efek baik saham maupun obligasi Waskita Karya. Suspensi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 tanggal 15 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4).
Waskita Karya menyebut Perseroan memang sedang melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi. Akibat equal treatment tersebut, Waskita melakukan penundanaan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV.
“Waskita bukan tidak bisa membayar Bunga Obligasi, namun kami tunda pelaksanaannya dikarenakan Perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan,” ujar SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita dalam keterangan pers, Kamis (16/2).