S&P Soroti Risiko Kebijakan Ekspor Baru terhadap Peringkat Kredit Indonesia
Presiden Prabowo Prabowo menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, Selasa (20/5)
Lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings menilai rencana pemerintah Indonesia untuk memperketat kendali ekspor sumber daya alam melalui satu pintu BUMN mengandung risiko pelaksanaan yang tinggi dan berpotensi menekan peringkat kredit Indonesia.
Dalam laporan bertajuk Execution Risks Lurk In Indonesia’s Resource Export Plan yang dirilis pada 21 Mei 2026, S&P menyebut implementasi kebijakan yang terlalu cepat dapat mengganggu perdagangan, menekan ekspor, hingga memicu arus keluar modal.
“Pelaksanaan yang buruk dapat merugikan peringkat kredit negara,” tulis S&P dalam laporannya.
S&P menyoroti keputusan pemerintah yang menunjuk BUMN baru, Danantara Sumberdaya Indonesia, sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi. Kebijakan itu diumumkan pada 20 Mei 2026 dan akan mulai diterapkan pada Juni hingga Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, eksportir swasta diwajibkan memindahkan kontrak pembeli kepada Danantara Sumberdaya Indonesia. Setelah itu, pembeli luar negeri akan bertransaksi langsung dengan BUMN tersebut untuk ekspor komoditas terkait.
Menurut S&P, periode implementasi yang hanya sekitar tiga bulan meningkatkan risiko gangguan operasional dan perdagangan. Terlebih, pelaku usaha saat ini juga masih menghadapi tekanan rantai pasok akibat perang di Timur Tengah, perubahan kuota produksi, formula harga acuan, hingga penyesuaian royalti dan biaya lainnya.
Lembaga pemeringkat itu memperingatkan bahwa jika investor menilai kebijakan pemerintah menjadi kurang dapat diprediksi, investasi dapat melambat dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, arus modal keluar juga berpotensi meningkat.
Meski demikian, S&P memahami tujuan pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Pemerintah menilai rezim ekspor saat ini masih membuka celah praktik seperti under-invoicing dan transfer pricing yang mengurangi penerimaan negara.
S&P mencatat rasio penerimaan pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir hanya sekitar 15% terhadap produk domestik bruto (PDB), jauh di bawah sebagian besar negara berkembang di Asia.
Menurut S&P, apabila peningkatan penerimaan negara berhasil dicapai, ketahanan fiskal Indonesia dapat menguat. Defisit anggaran berpotensi lebih terkendali dalam kondisi ekonomi yang tertekan, sementara kenaikan biaya pembiayaan akan memberi dampak yang lebih kecil terhadap fleksibilitas fiskal pemerintah