United Tractors Bantah Soal Pamapersada Beli Solar Non Subsidi di Bawah Harga Pasar

0
227

PT United Tractors Tbk membantah anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara melakukan pembelian solar non-subsidi Harga Pokok Penjualan PT Pertamina Patra Niaga.

Corporate Secretary United Tractors, Ari Setiyawan, yang menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI), menyampaikan pemberitaan bahwa PT Pamapersada Nusantara (PAMA), entitas anak Perseroan, diuntungkan dalam kasus kontrak penjualan solar non-subsidi yang ditengarai dilakukan dengan harga di bawah bottom price dan bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) adalah tidak benar.

“PAMA dalam melakukan pembelian bahan bakar minyak dari Pertamina Patra Niaga didasarkan pada kontrak kerjasama dengan Pertamina Patra Niaga yang salah satu ketentuannya mengatur mengenai pembelian bahan bakar minyak yang didasarkan pada harga acuan rata-rata minyak mentah di Singapura (Mean of Platts Singapore/ MOPS) plus margin,” tulis Ari.

Ia menyampaikan dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya menyampaikan bahwa PAMA bukan merupakan pihak yang didakwa dalam perkara yang dimuat dalam pemberitaan yang beredar. Ia menegaskan PAMA merupakan salah satu saksi yang dimintakan keterangannya oleh pihak Kejaksaan Agung terkait Perkara tersebut.

Baca Juga :   PT Allegrindo, Peternakan Babi Terbesar ke-2 di Asia Diduga Caplok Kawasan Hutan Dilaporkan ke Kejagung

Ari menyatakan Perseroan dan seluruh entitas anaknya, termasuk PAMA senantiasa memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha dan operasionalnya tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak United Tractors juga menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya yang menyangkut risiko reputasi. Pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan PAMA bukan merupakan pihak yang didakwa dalam Perkara. PAMA merupakan salah satu saksi. Langkah lainnya adalah Perseroan dan entitas anak senantiasa menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics