Anggota DPR Apresiasi Restrukturisasi Kredit dengan Catatan

0
552
Reporter: Antara

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengapresiasi program restrukturisasi kredit dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian warga. Namun demikian perlu diperhatikan kondisi likuiditas perbankan.

“Kebijakan restrukturisasi kredit bagi UMKM terdampak Covid-19 memang di satu sisi memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk menyelamatkan kelangsungan usahanya. Namun, kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi bank-bank kecil karena dapat menekan likuiditas perbankan,” kata Puteri Anetta Komarudin dalam rilis di Jakarta, Senin (04/05/2020).

Menurut Puteri, hal tersebut terjadi seiring berkurangnya cash inflow (aliran dana tunai) dari angsuran kredit nasabah, yang dihadapkan bersamaan dengan pemenuhan kewajiban dana pihak ketiga serta penarikan dana nasabah yang dipicu wabah pandemi.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengemukakan dengan hadirnya bantuan subsidi bunga kredit, maka setidaknya ke depan bakal dapat mengurangi beban perbankan dengan menambah ruang likuiditas dan menjadi penyeimbang dalam memberikan keringanan kredit bagi debiturnya.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM selama 6 bulan. Bagi debitur ultra mikro dengan kredit di bawah Rp10 juta seperti UMi, PNM Mekaar dan Pegadaian, akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 6 bulan.

Baca Juga :   Kresna Life Dinyatakan Pailit, OJK: Kami Tidak Tahu Kenapa Ini Bisa Jalan

Sedangkan untuk debitur KUR dan pelaku usaha dengan nilai kredit hingga Rp500 juta akan mendapatkan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan berikutnya.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan relaksasi secara bertahap bagi debitur dengan kredit di atas Rp500 juta-Rp10 miliar berupa subsidi bunga 3% selama 3 bulan dan 2% selama 3 bulan berikutnya.

“Pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan ketersediaan arus likuiditas yang memadai. Apabila dengan dilaksanakannya penundaan angsuran menyebabkan suatu bank mengalami masalah likuiditas, mekanisme yang disiapkan pemerintah seperti bantuan interbank, maupun cadangan bantuan likuiditas harus dipastikan dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Puteri berpendapat upaya ini perlu dilakukan agar menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan, khususnya bagi bank skala kecil yang paling bersentuhan dengan masyarakat untuk mendukung kelangsungan usaha mereka.

Leave a reply

Iconomics